KOMPAS.com - Polisi menggerebek pabrik ekstasi rumahan di Jalan Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan, pabrik ekstasi itu dijalankan pasangan suami istri berinisial HK dan DK.
"Tersangka yang diamankan yakni HK, berperan sebagai pembuat atau pemilik; dan DK, yang membantu HK, istrinya," ujarnya, Kamis (13/6/2024).
Mukti menuturkan, berdasarkan keterangan tersangka, mereka memproduksi 600 butir ekstasi dalam sebulan.
"Jadi dia pesanan, mungkin lebih," ucapnya.
Pelaku mendapatkan bahan baku dari China lewat marketplace.
Saat menggerebek pabrik ekstasi, polisi menemukan bahan kimia padat sebanyak 8,96 kilogram, bahan kimia cair sebanyak 218,5 liter, ekstasi 635 butir seberat 232 gram, dan mephedrone seberat 532,92 gram.
Tersangka telah menjalankan pabrik esktasi tersebut selama enam bulan.
Baca juga: Pabrik Ekstasi Rumahan Ditemukan di Medan, Sudah Beroperasi 6 Bulan
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sumut Brigjen Pol Rony S menambahkan, esktasi itu dipasarkan ke sejumlah tempat hiburan malam di Sumut.
Menurut keterangan tersangka, ekstasi diproduksi bila ada pesanan.
"Yang sudah diamankan tadi ternyata beredar di Kota Pematang Siantar dan sedang kita kembangkan juga untuk daerah lain," ungkapnya.
Selain pasutri tersebut, polisi juga menangkap beberapa orang lain.
Mereka adalah SS berperan memesan alat cetak, S sebagai saksi pembelian alat, AP selaku kurir yang mengambil paket ekstasi, dan HD pemesan ekstasi.
Polisi kini sedang mengejar dua orang lain berinisial R dan B.
Baca juga: Saudara Kembar Asal Ukraina Jadi Koki Pabrik Narkoba Bali
Sumber: Kompas.com (Penulis: Dewantoro | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.