Aksi serupa juga dilakukan puluhan jurnalis di Kota Medan. Mereka berunjuk rasa di DPRD Sumut, Selasa (21/5/2024).
Para jurnalis menolak revisi UU Penyiaran, karena dianggap sebagai sebagai pembungkaman pers.
Massa yang hadir terdiri dari berbagai organisasi pers mulai dari Aliansi Jurnalis Independen Medan, Pewarta Foto Indonesia Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Sumut, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumut. Hadir juga pers mahasiswa dari berbagai kampus di Medan.
Saat berunjuk rasa, massa hadir dengan membawa sejumlah poster dan spanduk berisi penolakan terharap revisi tersebut.
Salah satu orator, Array, mengatakan, menduga ada kepentingan politi dalam revisi UU tersebut.
“Kita hadir di sini untuk memperjuangkan hak publik atas informasi. Kita patut curiga, siapa sebenarnya bohir RUU Penyiaran ini? Kita khawatir, ini adalah ajang penyelundupan kepentingan bohir politik untuk membungkam jurnalis,” ujar Array.
Hal senada juga disampaikan Ketua PFI Medan, Risky Cahyadi. Kata dia, revisi tersebut jelas mengekang jurnalis memberikan informasi ke publik.
"Dalam RUU Penyiaran ini banyak pasal-pasal yang mengekang kegiatan jurnalistik," katanya
Sementara, Ketua AJI Medan Christison Sondang Pane dalam orasinya mengungkapkan, RUU Penyiaran adalah bagian dari upaya pemerintah mengembalikan masa kelam orde baru, di mana banyak media dibredel karena dinilai menjadi ancaman.
Namun, kali ini caranya dengan menggunakan revisi RUU Penyiaran.
“Hari ini merupakan bulannya era reformasi pada 1998 lalu. Kita menolak RUU Penyiaran karena sarat dengan cara-cara orde baru melakukan pembungkaman terhadap dunia pers,” ungkapnya.
Kata Tyson, RUU Penyiaran hanyalah satu dari sekian banyak regulasi yang mengancam jurnalis.
Contoh lainnya Undang-Undang Cipta Kerja dan KUHP baru yang memuat pasal-pasal mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Aksi unjuk rasa para jurnalis ditanggapi satu orang anggota DPRD Sumut, Rahmansyah Sibarani.
Dia meminta maaf karena hanya dia sendiri yang menyambut massa. Dia mengaku tidak bisa memberi tanggapan terkait aksi ini.
Rahmansyah mengajak para awak media berdiskusi soal RUU Penyiaran, Senin (27/5/2024) di DPRD Sumut.
“Hari senin pukul 15.00 WIB, kami mengundang abang kakak jurnalis untuk datang,” ujar Rahmansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.