KOMPAS.com-Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menjatuhkan sanksi demosi atau penurunan jabatan kepada empat polisi yang dianggap memeras waria di Kota Medan.
Sanksi itu dijatuhkan melalui sidang etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut.
"Mutasi bersifat demosi selama empat tahun," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (12/7/2023).
Baca juga: Diduga Peras Waria di Medan, 4 Polisi Disidang Etik
Keempat polisi itu juga diberi sanksi wajib mengikuti pembinaan rohani, mental hingga pengetahuan profesi selama sebulan.
Mereka pun diwajibkan meminta maaf kepada dua waria yang diperas.
Untuk permintaan maaf itu sudah dilakukan pada sidang etik yang digelar pada Selasa (11/7/2023).
Setelah diputus bersalah dan disanksi demosi, empat personel Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut itu menyebut masih pikir-pikir.
"Terduga Pelanggar menyatakan pikir pikir atas putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri," kata Hadi.
Baca juga: 4 Polisi Ditahan karena Diduga Peras 2 Transpuan di Medan
Sebagai informasi, empat polisi itu sudah menempatan khusus atau penahanan sejak Jumat (7/7/2023) karena diduga terlibat pemerasan dua transpuan di Medan.
Kedua transpuan yang jadi korban diduga dimintai uang Rp 50 juta agar tidak dijebloskan ke penjara untuk kasus dugaan prostitusi.
Korban sudah melapor dugaan pemerasan yang dilakukan oknum polisi setelah digerebek di sebuah hotel bilangan Kota Medan, Sumatera Utara pada Senin (19/6/2023).
Baca juga: Diduga Peras Waria di Medan, 4 Polisi Disidang Etik
Penggerebekan terjadi saat kedua orang itu sedang berkencan dengan seorang laki-laki.
Polisi kemudian membawa mereka ke Markas Polda Sumut.
"Sampai di Polda, kami diinterogasi. Mereka memaksa aku buka rekening ku. Kami diperiksa di sana, dingomong gol ini," sebut salah satu transpuan yang membuat laporan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sudah Ketahuan dan Terbukti Memeras, 4 Polisi Dit Krimum Cuma Dijatuhi Sanksi Demosi.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus