Kasatlantas Polres Lampung Utara, Iptu Joni Charter mengungkapkan, kecelakaan kereta baru pertama kali terjadi di lokasi itu. Dia pun membenarkan bahwa kecelakaan itu terjadi di perlintasan kereta tidak resmi.
“Ini jalan perladangan, tapi sering dilewati kendaraan,” ucap Joni, dikutip dari Tribun Lampung.com, Rabu (19/7/2023).
Joni mengaku heran lantaran saat kejadian tak ada petugas yang menjaga perlintasan tersebut untuk mengatur lalu lintas kendaraan yang hendak menyebrangi rel.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat agar memperhatikan kondisi perlintasan kereta saat berkendara, terutama saat akan melewati perlintasan tanpa palang pintu.
“Apabila sudah dengar bunyi klakson kereta api kendaraan wajib berhenti,” pungkasnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: David Oliver Purba), Tribun Lampung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.