Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Pembangunan Jalan Rp 466 Juta, ASN dan Direktur Swasta di Sumut Ditahan

Kompas.com - 21/07/2023, 19:52 WIB
Rahmat Utomo,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Sumatera Utara mengungkap dugaan korupsi pembangunan Jalan Silangit- Muara yang dilaksanakan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah II Sumut tahun anggaran 2019. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian senilai Rp 466.337.818.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni IS, ASN dari BB PJN Wilayah II Sumut, berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), HN pengawas lapangan dari PT. Multi Phi Beta dan LP, Direktur dari PT. Dinamala Mitra Lestari.

Baca juga: Ketua Koni Natuna Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 1,77 Miliar

"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 21 Juli 2023 sampai dengan 9 Agustus 2023 dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan," ujar Yos dalam keterangannya, Jum'at (21/7/2023)

Yos berkata, kasus bermula saat BBP JN Wilayah Sumut II melaksanakan pembangunan Jalan Silangit-Muara sepanjang 6,5 km, dengan anggaran Rp 15.601.242.000 pada tahun 2019. Pemenang tender PT Dinamala Mitra Lestari, direkturnya LP, lalu HN sebagai pengawas dan IS sebagai pejabat pembuat komitmen.

"(Lalu) Telah terjadi perubahan kontrak addendum pada Pembangunan Jalan Jalan Silangit-Muara CS dari sepanjang 6,5 km menjadi 4 Km," ujar Yos.

Kemudian kejaksaan mendapat informasi adanya dugaan korupsi dari pengerjaan proyek itu, mereka lalu melakukan pemeriksaan lapangan bersama tim dari Universitas Sumatera Utara. Ternyata ditemukan dugaan korupsi yang mengindikasikan kerugian negara mencapai Rp 466.337.818.

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Internet Desa di Flores Timur, Kejari Dalami Keterlibatan Pihak Lain

"Tim penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan tersebut," ujar Yos.

Yos belum merinci alat bukti yang dimaksud, proses penyelidikan ketiga pelaku masih terus dilakukan.

Atas perbuatannya ketiganya dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

"Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutup Yos

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com