Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Polisi Gelapkan Uang Koperasi Brimob Polda Sumut Sebesar Rp 3,7 Miliar, Sempat Tolak Serahkan Jabatan

Kompas.com - 30/08/2023, 15:55 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - AKP HPL, Ketua Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Sat Brimob Polda Sumut diduga menggelapkan uang koperasi senilai Rp 3,7 miliar.

Dalam persidangan terungkap, uang yang digelapkan AKP HPL digunakan untuk membuka usaha tambak ikan dan mengurus tanah warisan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti mengatakan, terungkapnya penggelapan uang koperasi terungkap pada Jumat, 25 Februari 2023.

Kala itu AKP HPL hendak berangkat Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama (Sespimma) ke Bandung.

Baca juga: Foto Kapolda Kepri dengan Buronan Penggelapan Beredar, Kasus Dipastikan Tetap Jalan

Karena akan melanjutkan pendidikan, pengurus koperasi meminta AKP HPL untuk menyerahkan jabatannya sebagai ketua koperasi ke anggota lainnya.

Namun HPL tak bersedia menyerahkan jabatannya dan ia menyebut uang koperasi yang ada di bank berjumlah Rp 4.046.559.431.39.

Pengurus kemudian meminta surat kuasa kepada yang bersangkutan agar bisa mengecek uang yang ada dalam rekening.

Lagi-lagi, HPL menolak dan mengaku akan mengirimkan rekening koran setiap bulan ke pengurus koperasi.

JPU menyebut pada April 2022, AKP HPL mengirimkan rekening koran BSI atas nama Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut dengan saldo sebesar 4.046.559.431,39.

Baca juga: Diduga Pukul 2 Anggotanya, Kapolres Dairi Diperiksa Propam Polda Sumut

Lalu pada Mei 2022, HPL tak mengirim rekening koran ke pengurus. Karena curiga, dua pengurus koperasi mendatangi bank untuk mengecek kebenaran saldo tersebut.

Pihak bank kemudian menjelaskan yang bisa melihat saldo adalah pihak yang memegang surat kuasa dari ketua koperasi.

Pada 14 Juni 2022 dilakukan rapat anggota tahunan (RAT) luar bisa dan posisi HPL digantikan AKP Hotlan Sihombing.

Sebagi ketua, Hotlan mengirimkan surat ke pihak bank untuk mengetahui saldo koperasi Satuan Brimob Polda Sumut.

Terungkap sejak rekening tersebut dibuka hingga ditutup pada 23 Mei 2022, uang yang tersimpan hanya Rp 6 juta.

AKP Hotlan Sihombing bersama dengan Dewan Pengawas Koperasi, AKP Mika N Sihombing, dan Iptu Hamdani pun mendatangi pihak bank.

Baca juga: Tersangka Kasus Mafia Tanah Sudah 5 Kali Kembalikan Uang Gratifikasi, Total Nilainya Rp 3,7 Miliar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com