Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AKP Hafis Didakwa Gelapkan Uang Koperasi Brimob Polda Sumut Rp 3,7 Miliar

Kompas.com - 30/08/2023, 16:13 WIB
Rahmat Utomo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com-Pengadilan Negeri Medan mengadili anggota Brimob Polda Sumut, AKP Hafis Paesal, Selasa (29/8/2023).

Dia didakwa menggelapkan uang Rp 3,7 miliar saat masih menjabat sebagai Ketua Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) periode 2019-2022.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, kasus yang menjerat Hafis berawal pada Jumat (25/2/2023).

Mulanya Hafis mendapat kesempatan untuk melanjutkan Sespimma (Sekolah Staf Pimpinan Pertama) di Kota Bandung.

Baca juga: Gelapkan Uang Perjalanan Dinas, Eks Bendahara Sekwan DPRD Batam Jadi Tersangka

Lalu anggota koperasi menyarankan untuk melakukan serah terima uang koperasi. Hafis saat itu menyebut jumlah uang senilai Rp 4.046.559.431,39 di Bank Syariah Indonesia.

Namun, saat itu Hafis tidak mau melakukan serah terima rekening bank.

Dia berjanji akan menyerahkan isi rekening koran, melalui soft copy tiap bulannya melalui pesan Whatsapp.

"Selanjutnya pada bulan Mei 2022 (eks) ketua koperasi (terdakwa) tidak mengirimkan rekening koran," ujar jaksa.

Hal menimbulkan kecurigaan di kalangan anggota koperasi lainnya.

Kemudian mereka berinisiatif mengecek rekening di Bank BSI yang berada di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan.

Namun hal itu tidak bisa dilakukan bila tidak ada surat kuasa dari ketua koperasi yaitu Hafis.

Baca juga: Karyawan di Kubu Raya Gelapkan Barang Dagangan, Mengaku untuk Biaya Obat Ibunya Sakit

Selanjutnya pada 14 Juni 2022 dilakukan rapat anggota luar biasa oleh anggota koperasi, terpilih lah ketua yang baru AKP Hotlan Sihombing.

Kemudian dikirim surat ke bank BSI untuk mengetahui jumlah uang di rekening koperasi.

"Lalu dijawab rekening koran di BSI Iskandar Muda atas nama PRIMKOPPOL Satuan Brimob Polda Sumut nilainya hanya sebesar Rp.6.000.000 dan tidak pernah memiliki saldo Miliaran semenjak rekening tersebut dibuka dan sampai ditutup pada tanggal 23 Mei 2022," ujar jaksa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com