Selanjutnya terungkap selama ini uang koperasi digunakan Hafis untuk kepentingan pribadi, tanpa sepengetahuan anggota koperasi.
Uang itu digunakan Hafis untuk keperluan kerja sama dengan pihak konveksi senilai Rp 1.880.000.000.
Kerja sama untuk modal pengurusan tanah warisan senilai Rp 210.000.000. Kerja sama dengan seseorang bernama Darmansyah Sitepu, senilai Rp 240.000.000.
Baca juga: Bendahara Yayasan Pendidikan di Pontianak Gelapkan Uang Rp 4 M, Polisi Telusuri Aliran Dana
Kemudian kerja sama dengan seseorang bernama Arifin terkait pengurusan tanah senilai Rp 250.000.000.
"Selain kerja sama dengan pihak ketiga, terdakwa juga secara pribadi ada investasi ternak ikan nila bertempat di Pasar 5 Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan dengan menggunakan uang koperasi senilai Rp 120.000.000," ujar jaksa.
Dari penghitungan yang dilakukan auditor sejak koperasi dipimpin terdakwa pada 2019 hingga 2022 mengalami kerugian sebesar Rp 3.751.322.024.
Atas perbuatannya Hafis didakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.