Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedua Pihak Berdamai, Pengemudi Mercy Biang Kecelakaan di Medan Tak Ditahan

Kompas.com - 10/05/2024, 15:04 WIB
Rahmat Utomo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com- HS (35) pengemudi Mercedes-Benz G-Class yang menabrak mobil Kijang Innova, Xenia dan sepeda motor Yamaha NMax di Jalan Wahid Hasyim, Kota Medan ditetapkan tersangka.

Dia dikenakan Pasal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 311 UU No 22 tahun 2009.

Setelah penetapan tersangka polisi tidak menahan HS, lantaran permohonan penangguhan penahanan dari keluarganya.

Baca juga: Pengemudi Mercy G-Class Biang Kecelakaan di Medan Jadi Tersangka

Faktor lainnya antara tersangka dan seluruh korban telah bersepakat damai.

"Adanya perdamaian dari semua pihak korban. Istri pelaku juga kooperatif mendatangi keluarga (kedua) korban (yang terluka) dan bertanggung jawab soal perobatan," ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Jumat (10/4/2024).

Meskipun sudah berdamai, kata Yayang, proses hukum tetap berjalan.

Kata Yayang, berdasarkan hasil laboratorium HS tidak mabuk. Kecelakaan itu, murni karena kelalaian HS saat berkendara.

"Kita sudah minta cek di laboratorium (soal tersangka mabuk), hasilnya negatif. (Penyebab Kecelakaan) kelalaian dari pengemudi," ungkapnya.

Baca juga: Heboh Mercy Tabrak Avanza, Innova, dan Motor di Medan, 2 Terluka

Sebelumnya Yayang mengatakan peristiwa bermula saat tersangka HS melaju dengan kecepatan tinggi dari arah selatan Jalan Wahid Hasyim, pada Rabu (8/5/2024) 22.30 WIB.

Kala itu, HS baru saja pulang makan bersama teman-temannya.

Kemudian dari sisi sebaliknya, sepeda motor Yamaha Nmax yang dikendarai pria bernama YK (21) yang berboncengan dengan wanita inisial GN (24) melaju dari arah sebaliknya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com