Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Penggelembungan Suara, 3 PPK di Medan Ditahan

Kompas.com - 10/05/2024, 17:08 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Sebanyak tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, menjadi tersangka kasus dugaan penggelembungan suara partai dalam Pemilihan Umum 2024.

Ketiganya adalah Ketua PPK Medan Timur M Rahwi Ritonga, Ketua Divisi Teknis PPK Medan Timur dan Ketua Divisi Data dan Informasi PPK Medan Timur.

Mereka kini sudah mendekam di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Medan.

"Iya, tiga orang tersangka merupakan Ketua PPK, Ketua Divisi Teknis PPK Medan Timur dan Ketua Divisi Data dan Informasi PPK Medan Timur," kata Ketua KPU Medan Mutia Atiqah, Jumat (10/5/2024).

Baca juga: Buntut Kasus Penggelembungan Suara, Anggota PPK di Magelang Disanksi

Mutia mengatakan, ketiga ditetapkan tersangka mengenai penggelembungan suara partai PKB yang membuat perubahan daftar anggota DPRD terpilih di Kota Medan.

KPU Medan dipastikan tidak akan memberikan bantuan hukum ke tiga orang tersebut.

"Enggak (ada pendamping hukum) karena emang nggak terkait kan, dalam konteks sekarang mereka sudah selesai," lanjut dia.

Sebelumnya Kepolisian Resor Kota Besar Medan menyita berkas C plano dan D hasil dari Kantor KPU Kota Medan.

Hal itu terkait dugaan pergeseran suara partai yang diduga dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Penyitaan barang bukti berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana Pemilu sesuai dengan surat perintah penyidikan Nomor: SP.SIDIK/727/IV/RES.1.24/Reskrim tanggal 24 April 2024 dan surat penyitaan Nomor: SP.SITA/224/IV/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 24 April 2024.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti C Plano dan D Hasil sejumlah TPS di Kecamatan Medan Timur. Hal ini berkaitan dengan kasus tindak pidana pemilu pembuatan surat palsu atau dokumen palsu.

Baca juga: Lanjutan Kasus Penggelembungan Suara di Magelang, Bawaslu: Tidak Ada Unsur Pidana

Dugaan kecurangan itu hingga mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana Pasal 520, 532, 535, 551, 505 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum.

Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 6 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Kecamatan Medan Timur, Jalan HM Said No 01 Kelurahan Perintis.

Sebelumnya Bawaslu Kota Medan menerima informasi penggelembungan suara yang dilakukan PPK Kecamatan Medan Timur.

Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum caleg DPRD Medan, Netty Yuniarti Siregar.

Kemudian dari penelusuran Bawaslu Medan ditemukannya adanya perbedaan hasil suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam format Excel sebanyak 2.871 suara.

Sedangkan dalam format D Hasil sebanyak 2.922 suara. Sehingga terjadi penggelembungan 51 suara yang diduga diambil dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nasional.

Selanjutnya temuan itu diteruskan ke tahap penyidikan pengaduan ke SPKT Polrestabes Medan.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 3 Petugas PPK di Medan Tersangka Penggelembungan Suara Partai di Pemilu 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com