Editor
KOMPAS.com - Nasib pilu menimpa bocah berusia lima tahun berinisial APN yang tewas di tangan ayah tiri dan ibu kandungnya sendiri.
Korban ditemukan tewas di Jalan Lintas Sipirok, Desa Pansur Napitupu, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara.
Terungkap, korban APN ternyata dibunuh pada 9 Maret 2023 lalu di kediaman tersangka Jalan Alumunium, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Mirisnya, kasus ini baru terungkap pada 6 Mei 2024 setelah ayah kandung korban, RIzki Kurniawan melaporkan mantan istrinya ke Ditreeskrimum Polda Sumut.
Ibu kandung korban, Ardilla Hakim mengakui perbuatannya sudah membunuh dan membuang mayat anaknya sendiri bersama suami keduanya bernama Muhammad Baginda Siregar dan adik iparnya, Raj Samjani.
Baca juga: Jadi Tersangka Penggelembungan Suara, 3 PPK di Medan Ditahan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, pembunuhan bermula ketika tersangka Muhammad Baginda Siregar mendengar aduan dari korban yang merupakan anak tirinya, jika sang istri Ardila Hakim kerap melakukan video call dengan pria lain.
Tersangka Baginda memanggil istrinya menanyakan kebenaran hal tersebut.
Ardilla tidak mengakui dirinya kerap video call dengan pria lain hingga berujung cekcok.
Lalu tersangka Baginda Siregar emosi, dan malah memukul korban pada bagian matanya hingga berdarah.
"Dikarenakan korban menceritakan kepada ayah tirinya bahwa ibunya sering melakukan video call kepada pria lain. Tetapi Ardila tidak mengakui sehingga membuat Baginda emosi dan kemudian memukul hingga berdarah di bagian mata," kata Kombes Sumaryono, Jumat (10/5/2024) dikutip dari Tribun-Medan.com.
Belum puas memukul balita 5 tahun yang merupakan anak tirinya, tersangka Baginda membanting korban sebanyak 2 kali, lalu menginjaknya hingga korban tak bergerak.
Melihat korban tak bergerak, tersangka utama panik dan menyuruh Ardila memberi pertolongan dengan cara napas buatan ke korban.
Sayangnya nyawa korban tidak tertolong lagi dan ia meninggal dunia.
Baca juga: Balita di Medan Dibunuh Ayah Tiri dan Dibuang ke Taput, Terungkap Setelah Setahun
Melihat APN tidak bernyawa lagi, ibu kandung korban membawa mayat korban ke kamar dan menutupi jasadnya dengan selimut.
Muncul niat kedua tersangka untuk membuang mayat balita itu.