Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 21 Bulan dan 6 Tahun Penjara dalam 2 Kasus, AKBP Achiruddin: Tak Sesuai Fakta Persidangan

Kompas.com - 18/09/2023, 21:57 WIB
Rahmat Utomo,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan, menjalani dua sidang tuntutan kasus pidana berbeda di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/9/2023).

Di sidang pertama, dia dituntut penjara 1 tahun 9 bulan atau 21 bulan penjara. Jaksa menilai Achiruddin terlibat penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Abdul Ghany Hasibuan terhadap temannya, Ken Admiral, Desember 2022.

Kemudian di sidang kedua, jaksa menuntutnya 6 tahun penjara dalam kasus penimbunan solar bersubsidi yang diduga dilakukannya secara ilegal sejak April 2022 hingga 27 April 2023.

Baca juga: AKBP Achiruddin Dituntut 1,9 Tahun Penjara akibat Biarkan Anaknya Aniaya Ken Admiral

Usai sidang, Achiruddin menyebut tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Tidak sesuai," ujar Achiruddin usai sidang kepada wartawan.

Awalnya dia menyoroti tuntutan kasus penganiayaan anaknya Aditya kepada Ken Admiral. Menurutnya, pemicu penganiayaan dimulai oleh Ken Admiral yang mendatangi rumahnya dini hari.

Baca juga: AKBP Achiruddin: Ini Cuma Pengadilan Dunia, Saya Ikhlas kalau Dihukum Mati

"Kita kan sudah sama-sama sudah lihat di persidangan, apa yang dituntut itu tidak ada di (fakta) persidangan, sama-sama sudah kita dengarkan, saya didakwa membantu melakukan penganiayaan, apa yang saya lakukan?" ujar Achiruddin.

Disinggung apakah hal ini merupakan bagian dari kriminalisasi, Achiruddin meminta publik yang menilainya sendiri.

"Saya gak bilang begitu, tapi silahkan kawan-kawan menilai sendiri, yang saya lakukan apa? Adakah seperti yang dituduhkan? Jika kawan-kawan ini punya anak ke rumah orang jam 2 pagi ke rumah, terus berkelahi. Kita datang dan kita dipidana? gimana perasaannya?" ujar Achiruddin.

Dia juga heran mengapa dalam tuntutannya jaksa memintanya membayar uang sebesar Rp 52.382.200 ke Ken Admiral.

"Katanya memperbaiki mobil lah, mesinnya rusak pun diperbaiki, di situ (tuntutan) ku tengok (katanya untuk) pengobatan, nggak ngerti kita," ujar Achiruddin.

Lalu mengenai tuntutan dugaan penimbunan solar, Achiruddin mengaku tidak terlibat dalam praktek itu.

"(Praktek penimbunan BBM), itu gak ada, dari 20 saksi yang diperiksa tidak ada satu menyebut nama saya," kata Achiruddin.

Selanjutnya dia mengatakan akan menyampaikan pembelaan pada sidang pledoi di dua kasus tersebut.

Sebelumnya diberitakan, kasus penganiayaan yang menjerat Achiruddin terjadi pada 22 Desember 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com