KARO, KOMPAS.com - Anggota Polres Tanah Karo melalui personel gabungan Satreskrim dan Sat Samapta serta Polsekta Berastagi, Sumatera Utara, mengamankan juru parkir (jukir) yang melakukan pungutan liar di obyek wisata Penatapan Berastagi.
Pelaku berinisial ARB meminta uang parkir bus sebesar Rp 40.000. Padahal, ketentuan tarif parkir untuk bus sebesar Rp 20.000.
"Kita mengamankan yang diduga pelaku melakukan pungutan liar parkir di obyek wisata Tanah Karo. Ini juga merupakan hasil dari patroli cyber," kata Kasat Samapta Polres Tanah Karo AKP Enda Tarigan saat ditemui di kantornya, Selasa (19/9/2023).
Baca juga: Video Viral, Modifikasi Pelat Nomor Diduga untuk Siasati ETLE
Baca juga: Video Viral Begal Bersenjata Api di Bandung, Polisi: Diduga Anggota Geng Motor
"Ke depan kita juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait dari dinas perhubungan, untuk memberikan sosialisasi kepada juru parkir agar tidak melakukan tindakan serupa," ujar Enda.
ARB yang dihadirkan di Mapolres Tanah Karo, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terutama wisatawan yang berkunjung ke Penatapan atas aksi yang dilakukannya.
Aksi ARB itu diketahui dari video yang beredar di media sosial.
Dari video yang diunggah beberapa akun, tampak pria berkacamata yang mengenakan seragam parkir tersebut meminta sopir bus membayar biaya parkir Rp 40.000.
ARB tampak bersama seorang temannya yang juga menggunakan rompi parkir.
"Berapa parkirnya?" tanya sopir bus.
"Rp 40.000," ujar ARB.
"Karcis enggak ada ya," ujar sopir bus tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.