Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Kurir 267 Kg Ganja, Mahasiswa dan Petani Asal Aceh Dituntut Mati

Kompas.com - 06/10/2023, 11:52 WIB
Rahmat Utomo,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Dua warga Aceh, mahasiswa bernama Sapuan Idris (22) dan petani bernama Sabri (29) dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/10/2023). Jaksa menilai, mereka terbukti bersalah menjadi kurir 267 kg ganja saat ditangkap polisi pada 7 Juni 2023.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, jaksa menyebut terdakwa terbukti melanggar Pasal Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," tulis SIPP Medan.

Baca juga: 100 Buku Tabungan Disita Saat Penangkapan 4 Kurir Fredy Pratama, Isinya Rp 2,9 M

Sementara itu Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi mengatakan, tuntutan mati diberikan karena tindakan terdakwa telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan. Selain itu, tidak ada hal yang meringankan bagi tindakan pelaku.

"Hal memberatkan perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Hal meringankan, nihil," ujar Yos dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jum'at (6/5/2023).

Kata Yos usai sidang Majelis hakim yang diketuai Sayed Tarmizi memberikan waktu sepekan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.

Sebelumnya berdasarkan dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) Sri Delyanti.

Pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Ditresnarkoba Polda Sumut memperoleh informasi bahwa ada pengiriman ganja kering dari Aceh menuju Medan melalui jalur Kabanjahe, Kabupaten Karo pada 7 Juni 2023.

Pelaku diidentifikasi menggunakan mobil Toyota Rush warna putih.

Polisi kemudian melakukan pengintaian, kemudian polisi melihat mobil yang diinformasikan informan mereka melintas di Desa Bandar Tongging Tigapanah, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

Mobil itu ternyata dikendarai terdakwa Sapuan Idris dan juga ditumpangi terdakwa Sabri, polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil tersebut.

"Terdakwa Sapuan Idris Als Idris dan Sabri alias Bri pun turun dan mencoba melarikan diri namun berhasil tertangkap, selanjutnya saksi bersama dengan timnya melaksanakan pemeriksaan di dalam mobil," kata Sri Delyanti.

Baca juga: Jadi Kurir Narkoba Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Disangkakan Pasal Berlapis

Dari hasil pemeriksaan di bagasi belakang mobil, ditemukan 17 karung goni plastik warna putih yang di dalamnya daun ganja kering yang beratnya 267 Kg.

Dari hasil interogasi keduanya mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang bernama Jais. Mereka diperintahkan untuk menyerahkan ganja tersebut ke seseorang di Kota Medan

Bila berhasil, keduanya dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta. Rinciannya, untuk terdakwa Sabri mendapat upah Rp 16 juta, sedangkan Sapuan Idris Rp 14 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemudi Mercy G-Class Biang Kecelakaan di Medan Jadi Tersangka

Pengemudi Mercy G-Class Biang Kecelakaan di Medan Jadi Tersangka

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Penasehat Relawan Bobby Nasution Maju Pilkada Binjai 2024

Penasehat Relawan Bobby Nasution Maju Pilkada Binjai 2024

Medan
Ternyata Pengemudi Porsche yang Tabrak Avanza dan Kantor Polisi di Medan IRT dan Mengantuk

Ternyata Pengemudi Porsche yang Tabrak Avanza dan Kantor Polisi di Medan IRT dan Mengantuk

Medan
Heboh Mercy Tabrak Avanza, Innova, dan Motor di Medan, 2 Terluka

Heboh Mercy Tabrak Avanza, Innova, dan Motor di Medan, 2 Terluka

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Ternyata Bayi yang Diduga Diculik di Medan Dijual Ayahnya Rp 15 Juta

Ternyata Bayi yang Diduga Diculik di Medan Dijual Ayahnya Rp 15 Juta

Medan
Edy Daftar Pilkada Sumut di Perindo, Kenang Dukungan Hary Tanoe Saat Pilgub

Edy Daftar Pilkada Sumut di Perindo, Kenang Dukungan Hary Tanoe Saat Pilgub

Medan
BEM USU Demo UKT Naik, Ada Mahasiswa Nyaris Ngutang ke Pinjol untuk Bayar Kuliah

BEM USU Demo UKT Naik, Ada Mahasiswa Nyaris Ngutang ke Pinjol untuk Bayar Kuliah

Medan
Foto Jokowi Tak Ada di Ruang Rakor, PDI-P Sumut Minta Maaf

Foto Jokowi Tak Ada di Ruang Rakor, PDI-P Sumut Minta Maaf

Medan
Kronologi Porsche Tabrak Avanza, Warung, dan Kantor Polisi di Medan

Kronologi Porsche Tabrak Avanza, Warung, dan Kantor Polisi di Medan

Medan
Porsche Kecelakaan sampai Nempel di Dinding Kantor Polrestabes Medan

Porsche Kecelakaan sampai Nempel di Dinding Kantor Polrestabes Medan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
3 Orang Ditangkap di Medan Bukan Penculik Anak, tapi Terkait Adopsi Ilegal

3 Orang Ditangkap di Medan Bukan Penculik Anak, tapi Terkait Adopsi Ilegal

Medan
Pria di Deli Serdang Ditemukan Tewas dengan Kaki Terikat, Diduga Dibunuh

Pria di Deli Serdang Ditemukan Tewas dengan Kaki Terikat, Diduga Dibunuh

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com