Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Sindikat Penyelewengan BBM yang Libatkan Petugas SPBU di Tapanuli Utara, 5 Orang Ditangkap

Kompas.com - 07/10/2023, 15:34 WIB
Rahmat Utomo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Polisi membongkar sindikat penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar bersubsidi di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Sumatera Utara, Jumat (6/10/2023).

Saat beraksi, pelaku bekerja sama dengan petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), agar diperbolehkan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam jumlah banyak.

Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Johanson Sianturi mengatakan ada 5 orang pelaku yang ditangkap. Mereka yakni Bintang Simanungkalit (19), Rian Simanungkalit (19) Halason Situmeang (31), 2 lainnya petugas SPBU bernama Irwan Apri Wasinton Sihombing (48) dan Marno Sihombing (31).

Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi di Jembrana, 5 Pelaku Ditangkap, Barang Bukti 1.962 Liter Solar

Kata Johanson, awal mula pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menghubungi hotline nomor polisi 110. Kemudian penyidik Polres Taput bersama Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut berkoordinasi menyelidikinya.

Awalnya pada Jumat (6/10/2023) pukul 00.15 WIB, polisi menangkap pelaku Bintang Simanungkalit dan Rian Simanungkalit saat membawa solar bersubsidi di Jalan Balige, Taput.

"Saat itu, di dalam mobil pikap jenis L300 sudah ada sebanyak 7 jeriken berisikan BBM bio solar, dengan ukuran masing-masing jeriken sebanyak 30 liter," kata Johanson dalam keterangannya, Sabtu (7/10/2023).

Setelah diinterogasi keduanya mengaku melakukan aksinya bersama Halasson Situmeang, sejam berselang Halasson pun ditangkap di Kecamatan Tarutung, Taput.

"Saat ditangkap Halasson Situmeang sedang mengemudikan mobil pikap jenis L300 dengan membawa BBM bio solar di dalam balteng (drum besar) yang sudah dimodifikasi dan berisikan 500 liter solar," kata Johanson

Ketiganya lalu mengatakan bahwa saat beraksi mereka dibantu oleh 2 petugas SPBU Tarabunga Sipoholon, di Taput bernama Irwan Apri Wasinton Sihombing dan Marno Sihombing. Polisi kemudian menangkap petugas SPBU itu di hari yang sama.

"(Jadi) Cara sindikat ini, untuk bisa mendapatkan BBM tersebut dari SPBU, mereka memberikan bonus kepada petugas pengisian di SPBU sebesar Rp 10.000 per jeriken dan Rp 300.000 per balteng," kata Johanson

Para pelaku ternyata sudah menjalankan bisnis haram ini selama setahun. Mereka sengaja membeli jenis BBM bio solar bersubsidi di SPBU lalu menjualnya ke orang lain dengan harga yang lebih mahal.

"Mereka jual kepada (para pengguna) sejumlah alat berat, pengguna minyak industri atau non subsidi, demi untuk mencari keuntungan pribadi," ungkap Johanson

Dalam kasus ini, polisi juga menyita 710 liter BBM jenis bio solar subsidi dan 2 unit mobil mitsubishi L300. Kata Johanson, untuk penyelidikan lebih lanjut kasus ini ditangani Ditreskrimsus Polda Sumut.

Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi di Batam, Sehari Bisa Kumpulkan 1 Ton Solar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com