Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Bekap dan Paksa Ibunya yang Sehat ke RSJ, Pelaku Beraksi bersama 3 Orang Suruhan

Kompas.com - 21/10/2023, 20:24 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - AT (28), pria di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut), kini harus mendekam di tahanan gara-gara perbuatannya terhadap sang ibu.

Bersama tiga orang yang diduga suruhannya, pelaku membawa paksa ibunya ke rumah sakit jiwa (RSJ) di Medan, Sumut.

Padahal, berdasarkan surat yang dikeluarkan sebuah rumah sakit di Medan, ibu berinisial NS (62) itu tidak memiliki gangguan kejiwaan.

Saat dibawa ke Medan menggunakan mobil, korban yang meronta-ronta sempat dibekap oleh pelaku.

Baca juga: Diduga Ingin Kuasai Harta Warisan, Pria di Labusel Masukkan Ibunya ke RS Jiwa

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Labusel Iptu Amlan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 16 Februari 2023 malam.

Atas kejadian tersebut, NS melaporkan anak kandungnya itu ke polisi. AT dilaporkan atas dugaan penganiayaan.

Berdasarkan penyelidikan polisi, pelaku ditangkap di salah satu tempat di Labusel, Selasa (17/10/2023) siang.

"Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, AT menjelaskan bahwa AT mengakui melakukan kekerasan atau penganiayaan ke NS dengan alasan korban memiliki gangguan jiwa," ujar Amlan, Kamis (19/10/2023).

Baca juga: Kasus Bayi Tewas di Dalam Ember, Pelaku dibawa ke RSJ untuk Observasi

Kronologi anak paksa ibu ke RSJ


Amlan menuturkan, di hari kejadian, korban yang sedang duduk di depan rumah, tiba-tiba didatangi tiga pria yang diduga suruhan AT.

"Ketiga orang laki-laki tersebut langsung membawa korban naik ke atas mobil Toyota Innova," ungkapnya.

Korban pun langsung berteriak-teriak.

"Datanglah pelaku AT yang merupakan anak korban membawa 1 buah kemeja lengan panjang, untuk menutup mulut korban NS," tuturnya.

Baca juga: Bocah 7 Tahun di PALI Tewas Dibunuh Sang Ibu, Pelaku Pernah Dirawat di RSJ

 

Pelaku tiba di RSJ tujuan pada 17 Februari 2023 pukul 06.00 WIB. AT lantas menitipkan ibunya di sana.

Tak terima dengan ulah anaknya, korban menelpon keluarganya agar dijemput.

Baca juga: Penculik Anak di Sukabumi Idap Gangguan Kejiwaan, Dibawa ke RSJ Bogor

Diduga ingin kuasai warisan

Berdasarkan interogasi terhadap pelaku, motif AT membawa ibunya ke RSJ karena diduga ingin menguasai harta warisan korban.

Akan tetapi, Amlan tidak menjelaskan secara detail soal harta warisan itu.

AT kini masih menjalani pemeriksaan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

Baca juga: Wanita WNA yang Telanjang di Puri Ubud Kini Dirawat di RSJ, Humas: Kondisinya Sudah Lebih Tenang

Sumber: Kompas.com (Penulis: Rahmat Utomo | Editor: Reni Susanti), Tribun-Medan.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com