Selanjutnya di RS Efarina Pematang Siantar, bayi tersebut langsung mendapatkan pertolongan medis dan perawatan intensif. Nahas, sekitar pukul 20.00 WIB, bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia.
Kata Topan, setelah pemakaman bayinya, istrinya sakit dan dibawa ke Rumah Sakit Murni Teguh Pematang Siantar, Senin (23/10/2023).
Setelah menjalani pemeriksaan, diketahui ternyata ada jaringan di rahim Harmilawaty yang harus diangkat serta dibersihkan melalui tindakan kuret.
Harmilawaty lalu menjalani kuret di Rumah Sakit Tentara (RST) Pematangsiantar, Selasa (24/10). Selanjutnya diperbolehkan pulang Rabu (25/10/2023).
"Dari rangkaian peristiwa tersebut, keluarga menduga kuat telah terjadi malapraktik dalam penanganan persalinan terhadap bayi dan ibunya," kata Topan.
Karena itu, kata Topan, agar kasus ini terungkap pihak keluarga mengadukan bidan E ke polisi.
Baca juga: Kronologi Dugaan Malpraktik Bayi Lahir Cacat di RSUD RAT Tanjungpinang, Dokter dan Bidan Dipanggil
Dihubungi terpisah, Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung membenarkan laporan Topan.
"Iya kemarin membuat pengaduan di Polres, suaminya," ujar Ronald saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/10/2023).
Mulai besok, pihaknya akan memintai keterangan pelapor dan saksi-saksi lainnya untuk mendalami kasus tersebut.
"Rencana kita hari ini komunikasi ke keluarga apakah pelapor dan istrinya bisa dimintai keterangan hari ini, baru semalam pengaduannya," kata Ronald.
Sementara itu, bidan Elvinawati saat dikonfirmasi belum memberikan penjelasan sama sekali.
"Pak, ini kami lagi rapat pula, nanti selesai rapat nanti ya," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.