Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Bawaslu Medan yang Terjaring OTT Menjabat Komisioner Pencegahan

Kompas.com - 16/11/2023, 08:55 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Polda Sumatera Utara melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Azlansyah Hasibuan (32), selaku Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, serta dua rekannya warga sipil berinsial FH (29) dan IG (25), Selasa (14/11/2023) malam.

Baca juga: Anggota Bawaslu Medan Ditangkap dalam OTT Dugaan Pemerasan Caleg

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, ketiganya ditangkap saat menerima uang hasil pemerasan terhadap salah satu calon anggota legislatif (caleg) di  salah satu hotel di Medan.

Baca juga: Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa di NTB Saat Deklarasikan Capres-Cawapres

"Tujuannya untuk pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan," ujar Hadi dalam keterangan tertulis, Rabu (15/11/2023).

Kasus ini, kata Hadi, berhasil diungkap berdasarkan laporan korban yang merasa dipersulit dalam pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan.

Sementara, Ketua Bawaslu Medan David Reynold mengatakan, mendapat informasi penangkapan Azlan pada Rabu siang.

"Iya benar, kabarnya kita tahu tadi siang. Jadi karena ada acara ini kami baru tau informasi itu. Tapi nanti jika ada informasi selanjutnya baru kita dapat bicara lagi," kata David saat ditemui dalam acara Bawaslu Sumut di Medan, Rabu, dikutip dari Tribunnews

Menurut David, dia bersama Azlan baru saja bertemu pada hari Senin dalam agenda kerja Bawaslu Medan. Selepas magrib mereka lalu berpisah.

Azlan diketahui menjadi anggota Bawaslu Medan pada Agustus 2023.

Hal itu diketahui dari pengumuman di laman resmi Bawaslu RI bernomor: 2572/KP.01.00/K1/08/2023. (Kontributor Medan, Dewantoro)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com