Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orangtua di Sumut Seret Pacar Anaknya ke Kantor Polisi karena Dugaan Pencabulan

Kompas.com - 17/11/2023, 14:51 WIB
Rahmat Utomo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com-Seorang pria di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, inisial LS (37) kesal anak perempuannya yang masih berusia 17 tahun, dicabuli pacarnya berinisial NS (30).

Dia lalu menyeret NS yang diketahui berstatus duda ke kantor polisi.

Plh Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Rudi Asman mengatakan peristiwa bermula, Senin (13/11/23).

Baca juga: Diduga Cabuli 7 Siswinya, Kepala SD di Serang Banten Ditangkap

Awalnya korban diantar pelaku pulang ke rumahnya di Jalan Pulau Sumatera, Kota Tebing Tinggi sekitar 23.00 WIB.

"Lalu orang tua korban, menanyakan kepada NS perihal hubungannya dengan putrinya dan sudah sejauh mana hubungan mereka," ujar Rudi dalam keterangannya, Jum'at (17/11/2023)

NS lalu mengaku sudah pernah melakukan hubungan badan dengan korban.

Tidak terima dengan perbuatan NS, orang tua korban yakni LS lalu membawa NS ke Polres Tebing Tinggi. Di sana LS lalu membuat laporan, selanjutnya polisi langsung memeriksa NS.

"Saat di hadapan polisi, NS mengakui bahwa dirinya memang benar pacaran dengan anak korban. Selain itu, NS juga mengakui bahwa dia sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan anak korban sebanyak lima kali," ujar Rudi.

Baca juga: Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Magetan, Kepala Sekolah Akui Tak Tahu Isi Folder HP yang Dihapus

Ketika diinterogasi NS mengatakan pertama melakukan aksinya, pada Agustus 2023 dan terakhir kali pada Minggu (12/11/23).

Perbuatan itu dilakukan di rumahnya, Jalan Juanda, Brohol, Kota Tebing Tinggi.

NS kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan hukuman perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Dan saat ini pelaku sudah mendekam di sel RTP Polres Tebing Tinggi," ujar Rudi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com