Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Sumut Buat Pil Ekstasi dari Sabu Dicampur Obat Sakit Kepala

Kompas.com - 30/11/2023, 12:45 WIB
Rahmat Utomo,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap pengedar pil ekstasi inisial AR (31) di Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Pil ekstasi yang dijual AR diproduksinya sendiri dengan cara mencampur obat sakit kepala dan sabu.

Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP R Silalahi mengatakan, kasus ini terungkap, pada Sabtu (25/11/2023). Awalnya pada Jumat (24/11/2023), polisi mendapat informasi soal produksi ekstasi AR.

Mereka kemudian menyamar menjadi pembeli dan disepakati lokasi transaksi dengan AR di Jalan Mahoni, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar.

Baca juga: Sekeluarga di Bandung Edarkan Narkoba, Kemas Pil Ekstasi ke Kapsul Obat

"(Saat transaksi) petugas memesan sebanyak 35 butir pil ekstasi dengan harga per butir Rp 100.000, sehingga total harganya Rp 3.500.000," ujar R Silalahi dalam keteranganya, Kamis (30/11/2023).

Setelah bertemu, AR memperlihatkan satu bungkus kotak rokok yang di dalamnya terdapat pil ekstasi, polisi kemudian langsung meringkusnya.

Lalu polisi menggeledah rumah AR di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Baca juga: Terdakwa Kasus Pabrik Ekstasi di Palebon Semarang Divonis 12 Tahun Penjara

Di sana polisi menemukan sejumlah bahan yang diduga digunakan AR memproduksi ekstasi.

Mulai dari 16 pil warna kuning merk Grantusif, 17 buah plastik klip transparan ukuran kecil, 1 alat cetakan terbuat dari besi, hingga 1 buah plastik asoy warna hitam berisikan serbuk warna hijau.

"Dari hasil Interogasi AR mengakui narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah miliknya yang diproduksi sendiri dengan membeli obat sakit kepala lalu di campur dengan narkotika jenis," ujar R Silalahi.

Dari keterangannya AR, dia baru sebulan menjalankan aksinya, dia mencetak barang haram itu berdasarkan pemesannya. Kini atas perbuatannya AR ditahan di Polres Tanjung Balai, untuk proses hukum lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com