Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Terbongkarnya Sindikat Jual Beli Ginjal, Diduga Diotaki WNI yang Menetap di India

Kompas.com - 10/12/2023, 14:00 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Polisi mengungkap sindikat jual beli ginjal. Jaringan perdagangan organ tubuh manusia ini diduga diotaki warga negara Indonesia yang menetap di India.

Sosok tersebut berinisial EC. Ia diduga menjadi otak, koordinator, dan perekrut bisnis perdagangan organ.

Pihak yang hendak menjual ginjalnya berinisial RA asal Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Sejumlah orang juga terlibat dalam sindikat ini. MM alias Aji, warga Medan, Sumatera Utara (Sumut), berperan sebagai penghubung antara calon penjual dengan calon pembeli.

Baca juga: Pria Asal Kudus Jual Ginjal ke India Seharga Rp 175 Juta, Diamankan di Bandara Kualanamu

Lalu, AT, sosok ini diduga sebagai orang yang pertama kali dihubungi RA dan menghubungkannya dengan EC.

Kemudian, A, warga Medan ini merupakan calon pembeli ginjal RA.

Saat ini, polisi baru menangkap MM. A sudah terbang ke India pada Minggu (3/12/2023), sedangkan EC menetap dan bekerja di India.

"Namun, kita memang masih melakukan pengejaran terhadap DPO yang di luar negeri," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumut Kombes Sumaryono, Jumat (8/12/2023), dikutip dari Tribunnews.

Baca juga: Dugaan Bali sebagai Pintu Pemberangkatan Sindikat Penjualan Ginjal Internasional

Dibayar Rp 175 juta


Berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli, ginjal RA dihargai Rp 175 juta. Dari transaksi itu, RA baru menerima Rp 10 juta sebagai uang muka.

Pembayaran dijanjikan dilunasi setelah RA menjalani operasi. Operasi pengambilan ginjal diduga dilakukan di India.

"Proses pengambilan ginjal kemungkinan di luar negeri. Ini diamankan sebelum ke luar negeri, yang mana tujuannya ke India untuk operasi besar," ucapnya.

Baca juga: Imigrasi Bali Batalkan Keberangkatan 3 WNI ke Kamboja, Ada Grup Jual Ginjal di Ponselnya

Sumaryono mengatakan, transaksi jual beli ginjal ini bermula dari media sosial.

Berdasarkan keterangan RA, dia awalnya mengikuti sebuah akun di media sosial yang menawarkan jual beli ginjal.

Di akun media sosial tersebut terdapat calon pembeli dan koordinator yang diduga berada di India. RA lantas menawarkan diri untuk menjual ginjalnya.

Usai adanya penawaran itu, MM menghubungi RA. RA lantas diminta mengecek kondisi ginjalnya ke laboratorium. Hasilnya dinyatakan sehat.

Setelah ginjalnya dinyatakan sehat, RA terbang dari Jakarta ke Medan melalui Bandara Kualanamu pada Jumat (1/12/2023).

Baca juga: Petugas Imigrasi di Bali yang Terlibat Sindikat Jual Beli Ginjal Internasional Diberhentikan Sementara

 

Keesokan harinya, Sabtu (2/12/2023), RA bersama A (calon pembeli) dan MM bertemu di salah satu restoran di Medan.

Dari pertemuan itu disepakati bahwa RA dan A berangkat bersama-sama ke India melalui Bandara Kualanamu pada Minggu (3/12/2023).

Di hari keberangkatan, RA dinyatakan tidak bisa terbang karena dianggap mencurigakan oleh petugas Imigrasi. Adapun A lolos, sehingga bisa terbang ke India.

Berselang dua hari, Selasa (5/12/2023), RA kembali berangkat ke India via Kualanamu. Kali ini, dia bersama MM.

Baca juga: Dirjen Imigrasi: Sindikat Jual Beli Ginjal Antarnegara Masih Banyak di Pulau Jawa

Disinilah tim gabungan badan intelijen Polri dan Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumut menangkap keduanya.

Menurut keterangan RA kepada polisi, dia ingin menjual ginjalnya untuk membiayai saudaranya yang sakit.

Dari penangkapan kedua orang itu, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 10 juta, ponsel berisi bukti percakapan, dan nomor rekening.

MM kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 600 juta.

Baca juga: Sindikat Penjualan Ginjal Terungkap Saat 5 Orang Urus Paspor untuk Liburan ke Malaysia di Ponorogo

Sumber: Kompas.com (Penulis: Dewantoro | Editor: David Oliver Purba), Tribunnews.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com