Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Tahun Jadi Honorer, Guru Apinsa Dituntut 10 Bulan Penjara karena Pukul Siswa dengan Rotan

Kompas.com - 22/12/2023, 09:55 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAs.com - Apinsa (33), guru honorer di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan dituntut 10 bulan penjara karena mencambuk muridnya menggunakan rotan.

Guru Apinsa sendiri telah delapan tahun menjadi honorer di salah satu SD di Musi Rawas Utara.

Kini kuasa hukum Apinsa memperjuangkan agar sang guru honorer mendapatkan keringanan dengan mengajukan pledoi atas tuntuyan jaksa.

Kuasa hukum guru Apinsa, Abdul Aziz menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana 10 bulan penjara dianggap terlalu berlebihan.

Baca juga: Guru SMP yang Cambuk Murid di Baubau Diringkus Polisi, Pelaku Bawa Rotan Tiap Mengajar, 20 Siswa Jadi Korban

"Atas tuntutan dari JPU itu kami mengajukan pledoi, tuntutan JPU kami anggap terlalu berlebihan," kata Abdul Aziz, Kamis (21/12/2023) pagi.

Abdul Aziz menegaskan pihaknya sangat menghormati tuntutan JPU terhadap terdakwa. Namun ia menyebut tuntutan 10 bulan penjara tidak mencerminkan rasa keadilan kepada guru Apinsa.

Menurutnya, peristiwa ini bukanlah tindak pidana kejahatan berat. Apalagi tiga anak lainnya yang juga dipukul pakai rotan sudah memaklumi Apinsa.

Ia mengatakan hanya ada satu korban yang keluarganya bersikeras kasus ini sampai di persidangan.

"Ini tidak mencerminkan rasa keadilan kepada guru Apinsa. Tidak hanya Apinsa namun seluruh guru-guru Kabupaten Muratara. Kami perjuangkan ini bukan untuk Apinsa saja. Tetapi kepentingan dunia pendidikan,” katanya.

Baca juga: Saya Jawab Tapi Pak Guru Langsung Pukul Saya di Punggung dengan Rotan.. Pengakuan Siswa Dicambuk Guru di Baubau

Abdul Aziz berharap hakim bisa mempertimbangkan secara komprehensif dari peristiwa ini.

“Kami yakin bahwa keadilan ini ada di tangan hakim,” tuturnya.

Guru Apinsa dituntut pidana 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Sidang berlangsung pada 19 Desember 2023 diketuai Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, didampingi hakim anggota Amir Rizki Apriadi, dan Tyas Listiani, dengan Panitera Pengganti (PP) Alkautsari Dewi Adha.

Sedangkan terdakwa mengikuti sidang secara tatap muka didampingi kuasa hukumnya, Abdul Aziz.

Guru Apinsa terbukti memukul sejumlah murid menggunakan rotan di kelas VI SD Negeri Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

Baca juga: Cerita Siswa Dicambuk Guru Pakai Rotan, Sudah Jawab Pertanyaan Tapi Langsung Dipukul

Dalam tuntutannya, JPU Trian Febriansyah menyatakan bahwa terdakwa Apinsa terbukti secarah sah dan bersalah melanggar Pasal 80 ayat 1 jo pasal 76c UU RI No35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyebabkan korban inisial KY, NN, RY, dan IQ mengalami luka lecet di bagian punggung.

Hal memberatkan lainnya, terdakwa merupakan guru yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada anak didiknya.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa sudah mengabdi 8 tahun sebagai guru honorer dan sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan NN, RY, dan IQ.

Baca juga: Sidang Pleidoi Guru Pukul Siswa di Sumbawa Barat, Penasihat Hukum Minta Akbar Dibebaskan

Berawal dari murid yang ribut di dalam kelas

Informasi dihimpun dari fakta persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, kasus dugaan kekerasan terhadap anak ini terjadi pada Rabu 12 Juli 2023 sekira pukul 10.15 WIB.

Saat itu para korban sedang berada di dalam ruang kelas 6 SD Negeri Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

Mulanya, dalam kelas itu terdengar siswa sedang ribut seperti bernyanyi-nyanyi. Lalu terdakwa guru Apinsa datang dari ruangan lain menuju ke kelas yang ribut tersebut.

Terdakwa mengambil sebuah rotan dengan panjang lebih kurang satu meter yang tergeletak di lantai di bawah papan tulis dalam kelas.

Terdakwa memegang rotan itu dengan menggunakan tangan kanannya, lalu mendekati siswa berinisial KY dan NN.

Baca juga: Penjelasan Saksi dalam Sidang Kasus Guru Pukul Siswa di Sumbawa

Kemudian terdakwa mengayunkan rotan tersebut ke punggung KY satu kali. Setelah itu, terdakwa mendekati NN lalu memukulkan rotan yang terdakwa pegang ke punggung NN satu kali.

Terdakwa juga memukulkan rotan ke tangan RH dan IQ masing-masing satu kali.

Lalu terdakwa mengingatkan agar siswa-siswi dalam kelas itu tak ribut, dan setelah itu terdakwa keluar dari kelas tersebut.

Berdasarkan hasil visum terhadap siswa berinisial KY, korban mengalami luka lecet panjang di punggungnya diduga akibat sabetan rotan oleh Apinsa.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul CAMBUK Muridnya Pakai Rotan, Guru Honorer yang Sudah 8 Tahun Mengabdi Ini Dituntut 10 Bulan Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopir Diduga Ngantuk, Bus Tabrak 2 Pejalan Kaki hingga Tewas di Toba

Sopir Diduga Ngantuk, Bus Tabrak 2 Pejalan Kaki hingga Tewas di Toba

Medan
Pantai Pondok Permai di Sumut: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Pantai Pondok Permai di Sumut: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Medan
Videonya Viral, Bidan Rumah Sakit di Medan yang Remehkan Pasien Dipecat

Videonya Viral, Bidan Rumah Sakit di Medan yang Remehkan Pasien Dipecat

Medan
Disentil Bobby, Anggota Dishub Medan Cabut Laporan Polisi terhadap Pedagang Martabak

Disentil Bobby, Anggota Dishub Medan Cabut Laporan Polisi terhadap Pedagang Martabak

Medan
Pakai Spektrometer, 5 Hektar Ladang Ganja Ditemukan di Sumut

Pakai Spektrometer, 5 Hektar Ladang Ganja Ditemukan di Sumut

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Maju Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi Daftar ke 8 Partai, Terakhir Hanura

Maju Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi Daftar ke 8 Partai, Terakhir Hanura

Medan
Petugas Dishub Medan Polisikan Pedagang Martabak, Bobby Minta Laporan Dicabut

Petugas Dishub Medan Polisikan Pedagang Martabak, Bobby Minta Laporan Dicabut

Medan
Paman Bobby Nasution Ingin Jadi Bacalon Wali Kota Medan lewat PDI-P

Paman Bobby Nasution Ingin Jadi Bacalon Wali Kota Medan lewat PDI-P

Medan
Edy Rahmayadi Daftar Bacalon Gubernur Sumut ke PAN, meski Zulhas Dukung Bobby

Edy Rahmayadi Daftar Bacalon Gubernur Sumut ke PAN, meski Zulhas Dukung Bobby

Medan
Kronologi Tabung Elpiji Meledak di Medan, Terdengar Suara seperti Bom

Kronologi Tabung Elpiji Meledak di Medan, Terdengar Suara seperti Bom

Medan
Bayar Listrik Tiap Bulan, KWh Meter Pedagang Martabak di Medan Dicabut PLN Usai Video Pemalakan Viral

Bayar Listrik Tiap Bulan, KWh Meter Pedagang Martabak di Medan Dicabut PLN Usai Video Pemalakan Viral

Medan
Dipolisikan Usai Diduga Dipalak Petugas Dishub Medan, Pedagang Martabak Pasrah

Dipolisikan Usai Diduga Dipalak Petugas Dishub Medan, Pedagang Martabak Pasrah

Medan
PLN Cabut Aliran Listrik Pedagang Martabak yang Diduga Dipalak Petugas Dishub Medan

PLN Cabut Aliran Listrik Pedagang Martabak yang Diduga Dipalak Petugas Dishub Medan

Medan
Curhat Pedagang Martabak di Medan yang Diduga Dipalak Petugas Dishub

Curhat Pedagang Martabak di Medan yang Diduga Dipalak Petugas Dishub

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com