Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tuntut Kurir 9 Kg Sabu di Medan dengan Hukuman Mati

Kompas.com - 12/01/2024, 07:15 WIB
Glori K. Wadrianto

Editor

MEDAN, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut mati kepada terdakwa dalam perkara menjadi kurir sembilan kilogram sabu, empat bungkus ganja 115,03 gram, dan 43 butir pil ekstasi.

"Ya tuntutan sudah dibacakan, terdakwa Andhi dengan tuntutan mati, hal memberatkan tidak mendukung program pemerintah, sedangkan yang meringankan tidak ada."

Demikian ujar JPU Kejari Medan, Trian Adhitya Izmail di Pengadilan Negeri Medan, Kamis kemarin (11/1/2024).

Trian mengatakan, jaksa meyakini terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Musnahkan Barang Bukti, Sabu Seberat 3,9 Kilogram Diblender

Dalam dakwaan terungkap, pada 6 Juli 2023 petugas Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika jenis sabu.

Transaksi terjadi di Jalan Meteorologi VI, Desa Tembung Kecamatan, Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Kemudian, petugas itu melakukan penggeledahan di tempat Dinasari (berkas terpisah) yang ditemukan berupa barang bukti sabu satu kilogram.

Baca juga: Tetap Divonis Mati Setelah Banding, 8 WN Iran Penyelundup Sabu Ajukan Kasasi

Setelah dilakukan pengembangan, ditangkap terdakwa Andhi dengan barang bukti delapan kilogram sabu, 115,03 gram ganja, dan lima butir pil ekstasi.

"Untuk pekan depan, majelis hakim melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan terdakwa (pledoi)," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com