Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Usut Aksi Oknum Satpol PP Dairi yang Cabuti Bendera PDI-P

Kompas.com - 05/02/2024, 05:15 WIB
Rahmat Utomo,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Sebuah video yang menunjukkan orang-orang yang diduga Satpol PP mencabuti bendera partai politik PDI Perjuangan menyebar di jejaring media sosial.

Peristiwa itu disebutkan terjadi di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Dilihat dari akun Instagram @medanviralinfo, tampak diduga personel Satpol PP mencabuti bendera PDI Perjuangan yang berada di separator Jalan Sisingamangaraja, Kabupaten Dairi.

Namun, anehnya, hanya bendera PDI-P yang dicabut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by MEDAN VIRAL INFO (@medanviralinfo)

Bendera Partai Golkar dan foto pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang berada di samping bendera PDI-P, dibiarkan berdiri.

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, mengatakan telah menerima laporan soal pencabutan bendera PDI Perjuangan tersebut.

"Itu kejadiannya hari Jumat (2/2/2024) itu sesuai dengan informasi yang kita dapat, jadi Bawaslu mengetahui kejadian itu setelah pihak PDI-P Dairi datang ke kantor Bawaslu dan melaporkan kejadian tersebut," ujar Saut kepada Kompas.com.

Setelah menerima laporan, kata Saut, Bawaslu kemudian melakukan penelusuran.

"Hari Sabtu (3/2/2024) mereka (Bawaslu) melakukan tindak lanjut dengan rapat pleno untuk menentukan status dari laporan PDI-P tersebut."

"Status yang meraka tentukan itu, memenuhi syarat untuk dilakukan tindak lanjut," ujar dia.

Menurut Saut, hari ini (Senin, 5/2/2024), rencananya pihaknya mulai memanggil pihak Satpol PP Pemkab Dairi untuk dimintai klarifikasi.

"Untuk sementara terduganya (yang mencabut bendera PDI-P) itu Satpol PP, kita lihat besok tindak lanjutnya gimana," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com