Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Sabu 6 Kg dari Malaysia, Pria di Asahan Ditangkap

Kompas.com - 01/04/2024, 19:04 WIB
Rahmat Utomo,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap kurir sabu, Heriawan (32), di pinggir pantai Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Saat diciduk, Heriawan baru mengambil sabu dari perairan Malaysia menggunakan speedboat sebanyak 6 kilogram.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengatakan, peristiwa terjadi Minggu (17/3/2024). Awalnya polisi mendapat informasi, ada orang membawa sabu di lokasi kejadian. Polisi lalu melakukan penyisiran.

Baca juga: Dirampok Saat Truknya Rusak, Seorang Sopir Dibuang ke Pinggir Jalan di Asahan Sumut

Sekitar pukul 03.30, polisi melihat pelaku turun menggunakan speedboat dengan membawa tas merah di lokasi kejadian. Polisi lalu menanyakan isi tas pelaku.

"Namun laki-laki itu (pelaku) hanya diam tidak menjawab. Setelah diperiksa isi dari tas tersebut ternyata berisi 6 bungkus plastik warna biru, dengan berat narkotika jenis sabu kurang lebih 6 kg sabu," ujar Afdal dalam keterangan persnya, Senin (1/4/2024).

Baca juga: Bawa 4 Kg Sabu dari Malaysia, Warga Surabaya Ditangkap di Asahan Sumut

Saat diinterogasi, pelaku berasal dari Kabupaten Batubara. Dia memeroleh barang tersebut dari pria bernama Heri di perairan Malaysia.

"Barang tersebut rencananya akan diserahkan pelaku Heriawan kepada teman Heri, bernama Azwar yang kemudian disalurkan ke Yusri (jaringan Heri) untuk dibawa ke Medan," ujar Afdal.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku dijanjikan menerima uang Rp 35 juta untuk setiap bungkus plastik sabu yang diantar. Namun pelaku baru menerima uang Rp 9,9 juta.

Ini merupakan kali ke- 2 pelaku beraksi. Aksi pertamanya dilakukan 5 Desember 2023.

"(Sebelumnya) Dia telah berhasil mengantarkan 5 jenis paket sabu kepada rekannya bernama Ilan (di Asahan). Kemudian narkotika itu dibawa Ilan ke Kota Medan kepada pembeli dan Hariawan menerima upah Rp 65 juta," ujarnya.

Kini pelaku ditahan di Mapolres Asahan, jaringannya pun masih didalami.

"Terhadap tersangka Heriawan juga diterapkan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup," tutup Afdal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi Daftar ke 8 Partai, Terakhir Hanura

Maju Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi Daftar ke 8 Partai, Terakhir Hanura

Medan
Petugas Dishub Medan Polisikan Pedagang Martabak, Bobby Minta Laporan Dicabut

Petugas Dishub Medan Polisikan Pedagang Martabak, Bobby Minta Laporan Dicabut

Medan
Paman Bobby Nasution Ingin Jadi Bacalon Wali Kota Medan lewat PDI-P

Paman Bobby Nasution Ingin Jadi Bacalon Wali Kota Medan lewat PDI-P

Medan
Edy Rahmayadi Daftar Bacalon Gubernur Sumut ke PAN, meski Zulhas Dukung Bobby

Edy Rahmayadi Daftar Bacalon Gubernur Sumut ke PAN, meski Zulhas Dukung Bobby

Medan
Kronologi Tabung Elpiji Meledak di Medan, Terdengar Suara seperti Bom

Kronologi Tabung Elpiji Meledak di Medan, Terdengar Suara seperti Bom

Medan
Bayar Listrik Tiap Bulan, KWh Meter Pedagang Martabak di Medan Dicabut PLN Usai Video Pemalakan Viral

Bayar Listrik Tiap Bulan, KWh Meter Pedagang Martabak di Medan Dicabut PLN Usai Video Pemalakan Viral

Medan
Dipolisikan Usai Diduga Dipalak Petugas Dishub Medan, Pedagang Martabak Pasrah

Dipolisikan Usai Diduga Dipalak Petugas Dishub Medan, Pedagang Martabak Pasrah

Medan
PLN Cabut Aliran Listrik Pedagang Martabak yang Diduga Dipalak Petugas Dishub Medan

PLN Cabut Aliran Listrik Pedagang Martabak yang Diduga Dipalak Petugas Dishub Medan

Medan
Curhat Pedagang Martabak di Medan yang Diduga Dipalak Petugas Dishub

Curhat Pedagang Martabak di Medan yang Diduga Dipalak Petugas Dishub

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Anggota Dishub Medan Diduga Palak Pedagang Martabak lewat Jukir

Anggota Dishub Medan Diduga Palak Pedagang Martabak lewat Jukir

Medan
Ledakan Tabung Gas di Kota Medan, 2 Luka-luka dan Dinding Rumah Rusak

Ledakan Tabung Gas di Kota Medan, 2 Luka-luka dan Dinding Rumah Rusak

Medan
Heboh Ledakan Tabung Gas Elpiji di Medan, Ibu dan Anak Terluka

Heboh Ledakan Tabung Gas Elpiji di Medan, Ibu dan Anak Terluka

Medan
Pegawai Dishub Medan Bantah Palak Pedagang, Laporkan Perekam Video ke Polisi

Pegawai Dishub Medan Bantah Palak Pedagang, Laporkan Perekam Video ke Polisi

Medan
Kadishub Medan Bantah 5 Anak Buahnya Palak Penjual Martabak

Kadishub Medan Bantah 5 Anak Buahnya Palak Penjual Martabak

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com