Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Terduga Pencuri di Rumah Dinas Bobby Dibebaskan dari Tahanan

Kompas.com - 27/05/2024, 10:57 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Polisi menangguhkan penahanan tiga orang yang diduga mencuri sembako dan alat kebutuhan rumah tangga di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Sumatera Utara.

"Atas permohonan keluarga dan pelapor, tiga orang itu ditangguhkan penahannya," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan Kompol Jama Kita Purba di Medan, Minggu (26/5/2024) malam, seperti dilansir Antara.

Ketiga tersangka dalam dugaan pencurian ini berinisial ES (42), ADD (44) dan AS. Mereka merupakan warga Kabupaten Deli Serdang.

Dugaan pencurian ini dilaporkan pada 12 Mei 2024.

Baca juga: Kronologi Pencurian Sembako di Rumah Dinas Bobby Nasution

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa beras, minyak goreng, gula dan peralatan dapur berupa piring, kompor sendok dan garpu dengan total kerugian Rp 3 juta.

Para pelaku mengambil barang curian yang berada di garasi pada malam hari, saat penjaga rumah sedang tertidur.

Pencurian itu diketahui setelah Kepala Rumah Tangga di Rumah Dinas Wali Kota Medan menemukan stok barang yang mendadak berkurang.

Kemudian, dilakukan pemeriksaan rekaman CCTV yang mengarah ke gudang tersebut.

Baca juga: 3 Pencuri Sembako di Rumah Dinas Bobby Nasution Ditangkap, Pelaku Juru Masak dan Satpol PP

Lalu, melalui rekaman CCTV itu diketahui pada 19 April 2024 sekitar 04.00 WIB, para pelaku mengambil barang tersebut.

"ES, ADD, dan AS telah melakukan pencurian atau penggelapan dalam jabatan atau penggelapan tersebut dengan cara mengambil barang-barang, berupa sembako dan barang-barang peralatan dapur tersebut sejak Oktober 2023," ucap Jama.

ES, ADD dan AS merupakan pekerja di rumah dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com