MEDAN, KOMPAS.com - Seorang pria paruh baya bernama Syafrin (55) ditangkap karena menjadi juru tulis judi togel di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kepala Polres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (24/6/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan dilakukan atas informasi warga mengenai perjudian togel di lokasi.
Baca juga: Polisi Gerebek Markas Judi Togel di Cirebon, Omzet Rp 30 Juta Per Hari
"Pelaku ditangkap dengan barang bukti uang Rp 1 jutaan, satu buah buku tafsir mimpi, dua ponsel, serta lainnya," kata Janton melalui keterangan tertulisnya, Rabu (26/6/2024).
"Pelaku mengaku berperan sebagai juru tulis togel dengan omzet Rp 1 jutaan per hari. Syafrin mendapatkan keuntungan 10 persen dari total omter harian itu," sambung dia.
Baca juga: Gelar Judi di Rumah, Polisi Tangkap 2 Bandar Togel di Bandung
Syafrin akhirnya ditangkap Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya pun menegaskan akan mengungkap jaringan perjudian togel itu lebih luas.
"Kami masih lakukan pengembangan soal perjudian ini. Ya tentunya langkah ini diamankan untuk memberi efek jera dan memberantas bentuk perjudian yang meresahkan warga," tutupnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang