Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswa SMAN 8 Medan Diduga Tak Naik Kelas Usai Laporan Pungli, Disdik Sumut Minta Keputusan Dikaji Ulang

Kompas.com - 24/06/2024, 17:29 WIB
Rahmat Utomo,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Seorang siswa inisial M diduga tidak naik kelas karena orangtuanya melaporkan kepala SMAN 8 Medan Rosmaida Purba ke polisi atas dugaan pungli. Dinas Pendidikan Sumatera Utara pun diminta turun tangan untuk melihat persoalan ini.

Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Sumatera Utara, M Basir Hasibuan mengaku pihaknya telah bertemu dengan Rosmaida untuk dimintai keterangan pada Minggu (24/6/2024). Namun Rosmaida membantah tuduhan orangtua M.

Kata dia, M tidak naik kelas karena absensinya dalam setahun mencapai 34 hari atau tidak sampai 90 persen kehadiran.

Baca juga: Siswa SMAN 8 Medan Diduga Tak Naik Kelas Setelah Lapor Pungli, Peran Kepsek Diselidiki

Namun kata Basir, keputusan itu layak dikaji ulang karena ada fungsi pembinaan yang diabaikan pihak SMAN 8 Medan.

Menurutnya seharusnya disaat siswa tidak hadir, pihak sekolah melakukan teguran tertulis dan memanggil orangtunya.

"Pihak sekolah itu juga agak lalai, dalam pembinaan siswa tersebut. Kenapa agak lalai, kalau absensinya dia pernah dipanggil bulan September 2023, tapi tidak ada peringatan, hanya guru BK-nya saja yang memanggil. Guru BK pun tadi hadir saat kami konfirmasi," ujar Basir saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/6/2024).

Baca juga: Disdik Cari Penyebar Video Perundungan Siswa SMP di Makassar

Menurut Basir harusnya secara prosedur siswa tersebut diberikan surat peringatan satu, dua, ataupun tiga.

Menurut Basir, pihak sekolah hanya memanggil orangtua M pada 11 Juni 2024. Dalam pertemuan itu, sekolah menjelaskan soal absensi M sekaligus memberitahu siswa tersebut tidak naik kelas.

"Makanya tadi kita minta ke pihak sekolah agar dipertimbangkan atau ditinjau ulang kembali, karena upaya dari sekolah juga tidak sesempurna seharusnya dilakukan pembinaan, jadi pihak sekolah juga meminta waktu untuk memusyawarahkan untuk mempertimbangkan itu," ungkap Basir.

Pertimbangan lainnya, M juga memenuhi kriteria yang baik dalam konteks penilaian kelulusan mata pelajaran dan attitude-nya selama di sekolah.

"Menurut pengakuan wali kelas yang saya telepon, anak ini tidak ada masalah dalam belajar, tidak ada masalah dalam sikap, karena di dalam Permendikbud itu penentuan kenaikan kelas itu kan tidak boleh dia sikapnya C, tidak ada sikapnya Nilai C," ujar Basir.

"Kemudian tuntas seluruh mata pelajaran (yang diikuti), jadi kemudian ketika masalah ketidakhadiran itu masih debatable," tambahnya.

Kata Basir, tinggal kelas siswa M memang menjadi wewenang dari sekolah, pihaknya tidak bisa mengintervensi.

Sebelumnya, video yang menggambarkan seorang ayah marah karena anaknya siswa SMAN 8 Kota Medan tinggal kelas, menyebar di jejaring media sosial.

Ayah pelajar itu meyakini, penyebab anaknya tak naik kelas karena dia sempat melaporkan Kepala SMAN 8 Medan, Rosmaida Purbake Polda Sumut atas dugaan korupsi atau pungutan liar. 

Dilihat dari video yang diunggah akun X, @_NeverAlonely, tampak orangtua siswa bernama Choky Indra dengan tampang kesal, mendatangi gedung sekolah SMA Negeri 8 Medan.

"Karena saya melaporkan kepala sekolah, kasus korupsi dan pungutan liar karena saya nggak mau berdamai, sama dia, dibuat tinggal kelas (anak) saya, alasannya (karena) absen," ujar Choky di dalam video itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com