MEDAN, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mencopot Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ismael Sinaga, karena melakukan pelanggaran berat.
Ismael merupakan pejabat ke-7 yang dicopot Bobby Nasution dalam kurun waktu 2 bulan terakhir.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Sutan Tolang Lubis, membenarkan pencopotan Ismael.
"(Berdasarkan) hasil pemeriksaan, Ismael telah melakukan pelanggaran disiplin berat," ujar Sutan saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (19/5/2025).
Baca juga: Ternyata Ini Sumber Dana Bangun Patung Jokowi Rp 2,5 M di Karo, Ada dari Bobby Nasution
Namun, Sutan masih belum merinci bentuk pelanggaran yang dimaksud.
Tetapi, kata dia, atas perbuatannya, Ismael juga diberikan sanksi disiplin, dan hukuman itu berlaku terhitung hari ini.
"Hukumannya pembebasan tugas selama 12 bulan ke depan," ujarnya.
Selanjutnya, untuk posisi pelaksana tugas (Plt) Disnaker Sumut kini digantikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Moettaqien Hasrimi.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Bobby mengatakan pihaknya kini tengah melakukan bersih-bersih pejabat bermasalah di lingkungan Pemprov Sumut.
Sejumlah pejabat yang mengalami berbagai persoalan, mulai dari korupsi hingga pelanggaran disiplin, telah dinonaktifkan.
Baca juga: Lantik Pejabat Baru, Bobby Nasution: Jangan Cari Uang dari Jabatan!
Mereka di antaranya adalah Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM), Mulyadi Simatupang; Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumut, Juliadi Harahap; Kepala Biro Otonomi Daerah Setda Sumut, Harianto Butar-butar; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Ilyas Sitorus; dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumut, Abdul Haris Lubis.
Selanjutnya, seorang pejabat anggota inspektorat yang belum disebutkan namanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.