MEDAN, KOMPAS.com - Kejaksaan menahan Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbubporapar) Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Selasa (20/5/2025).
Pria bernama Ismail itu diduga terlibat korupsi senilai Rp 611.200.000.
Selain Ismail, Kejaksaan juga menahan Bendahara Disbubporapar, Munifah Suryani.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Boy Amali, mengatakan kasus yang menjerat keduanya terjadi pada 2024.
Baca juga: Perjuangan Ibu di Deli Serdang, Seret Pemilik Warung yang Lecehkan Anaknya ke Kantor Polisi
"Kasus mereka dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja perjalanan dinas biasa atlet, pelatih, serta pemantauan Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (Popprovsu) dan belanja perjalanan dinas biasa atlet dan pelatih," ujar Boy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/5/2025).
Lalu, keduanya juga terjerat kasus korupsi belanja penghargaan atas suatu prestasi atlet pada Pekan Paralimpiade Nasional (Perparnas).
"Bahwa terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 611.200.000,00," ujar Boy.
Namun, Boy belum mendetailkan bagaimana modus mereka melakukan korupsi.
Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Mereka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," tutur Boy.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang