KOMPAS.com - Pihak kepolisian meminta masyarakat untuk menggunakan layanan panggilan darurat 110 dengan bijak.
Kabagdalops Roops Polda Sumut AKBP Hilman Wijaya mengatakan, sejak sebulan diluncurkan, layanan tersebut telah disalahgunakan oleh puluhan ribu nomor ponsel.
Baca juga: 39.840 Nomor Ponsel Diblokir karena Menjahili Layanan Darurat 110, Ada yang Sengaja Nge-prank
Pihak kepolisian akhirnya memberikan sanksi dengan memblokir 39.840 nomor seluler. Dari jumlah itu, 1.012 nomor melakukan tindakan prank.
Baca juga: Terjadi Kejahatan, Segera Hubungi Nomor Darurat 110
Hilman mengatakan, apabila masyarakat tiga kali melakukan perbuatan jail (prank), nomor ponsel mereka akan terblokir secara otomatis.
"Dan pemilik nomor seluler yang telah diblokir itu tidak akan bisa menghubungi call center 110 sampai kapan pun," ungkap Hilman melalui rilis yang diterima, Rabu (26/5/2021).