Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilimpahkan ke Kejari, Tersangka Perampokan Toko Emas di Medan Segera Disidang

Kompas.com - 05/01/2022, 23:07 WIB
Kontributor Medan, Daniel Pekuwali,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Kasus perampokan dua toko emas di Pasar Tradisional Simpang Limun, Kota Medan pada 26 Agustus 2021 lalu, memasuki babak baru.

Saat ini, kepolisian telah melimpahkan berkas dan tersangka dalam perkara tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Medan.

Pelimpahan berkas dan tersangka dilakukan secara virtual dari penyidik Polrestabes Medan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan di Ruang Tahap II Kejari Medan dan Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, Rabu (5 /1/2022).

Baca juga: Fakta-fakta Perampokan Toko Emas di Medan, dari Perencanaan, Pelarian, Asal Senpi hingga Tempat Usaha Kini Diwajibkan Punya CCTV

Adapun para tersangka yang dilimpahkan yakni, D, warga Jalan Menteng VII, Medan, yang bertugas membantu mencarikan tiga orang rekan untuk merampok.

Tiga orang lainnya yakni PS; lalu FA (21), warga Jalan Garu I, Kecamatan Medan Amplas; serta PR alias Bejo (25), warga Jalan Bangun Sari, Kecamatan Medan Johor.

"Keempat tersangka tersebut masing-masing disangka melakukan tindak pidana perampokan atau pencurian dengan kekerasan," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Bondan Subrata melalui sambungan telepon.

Baca juga: Perampok Toko Emas di Medan Terlatih dan Punya Persiapan Matang

Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain senjata api berbagai jenis, yakni 1 pucuk senpi laras panjang, 1 pucuk senpi laras pendek jenis pistol, 1 pucuk senpi revolver, 1 magazine senjata laras panjang, serta ratusan amunisi.

"Ada juga pecahan kaca steling dari toko mas, tujuh buah hansaplas dan sejumlah perhiasan emas yang diamankan dari para tersangka," tutur Bondan.

Selanjutnya keempat tersangka tetap dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan dalam kepentingan JPU menyiapkan dakwaan.

"Dalam waktu dekat akan kita limpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan," pungkas Bondan.

Baca juga: Pengakuan Perampok Toko Emas di Medan: Baru Dapat Rp 4 Juta, Dijanjikan Rp 100 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com