MEDAN, KOMPAS.com - Personel Polres Tanjung Balai menggagalkan pemberangkatan 11 pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia pada Minggu (16/1/2022) siang.
Adapun dua pemilik rumah yang menjadi penampung para PMI itu turut diamankan polisi.
Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, 11 PMI itu kini berada di Kantor Satreskrim Polres Tanjung Balai.
Mereka diamankan di dua lokasi berbeda.
Tempat kejadian perkara (TKP) pertama berada di rumah seorang warga berinisial RJL di Lingkungan IV, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai Sumatera Utara.
"Ada tujuh orang yang diamankan di situ, inisialnya AA, ES, YND, YSL, JE, SB dan MRT," katanya, Selasa (18/1/2022) pagi.
Sedangkan TKP berikutnya, di rumah seorang warga berinisial MH di Jalan Pringgan, Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.
Baca juga: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Dilaporkan ke KPK, Begini Responsnya
"Di TKP kedua, ada 4 orang berinisial UE, SN, UK, dan NE. Dari 11 orang itu, 8 orang laki-laki dan 3 orang perempuan dewasa," katanya.
Pihaknya masih memproses dan melengkapi berkas administrasi mulai dari mendata identitas hingga membuat berita acara pemeriksaan (BAP).
"Pemilik rumah, RJL dan MH kita amankan untuk di-BAP. Kita juga menyita sejumlah barang bukti dan menyerahkan 11 calon PMI ini kepada pihak BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Medan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.