MEDAN, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi dan tidak melaporkan satu bagian hartanya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Edy dilaporkan oleh Gerakan Semesta Rakyat Indonesia yang diwakili Ismail Marzuki pada Kamis, (13/1/2022).
Kelompok ini menduga, Edy menerima gratifikasi proyek pembuatan bronjong sungai di Sumut.
Baca juga: Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Dilaporkan ke KPK
Indikasinya, proyek tersebut tak mengantongi izin dari kementerian, sehingga diduga Edy menerima gratifikasi dari proyek itu.
Selain itu, Edy juga dilaporkan karena belum memasukan nama Taman Edukasi Buah Cakra seluas sekitar 15 hektare lebih di daerah Deli Tua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang pada LHKPN yang dilaporkan Edy pada 2019.
Edy sendiri menanggapi santai laporan itu. Namun dia menegaskan, akan melapor balik.
Baca juga: Mahasiswa Demo di Depan Kantor Gubernur Sumut, Minta Edy Tidak Rekrut Pelatih Cengeng
"Nanti saya lapor balik dia," kata Edy di rumah dinasnya di Medan, Jumat (14/1/2022).
Edy Rahmayadi menjelaskan, soal LHKPN merupakan pertanggungjawaban harta yang dimilikinya kepada pihak berwajib.
Selaku Gubernur Sumut, ia mengaku sudah memenuhi kewajiban melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimilikinya.
"Itu sudah ada yang mengatur. LHKPN itu adalah pertanggungjawaban harta saya. Saya laporkan kepada yang berwajib," jawab Edy.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.