Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edy Rahmayadi Minta Polisi Segera Usut Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Kompas.com - 24/01/2022, 18:07 WIB
Kontributor Medan, Daniel Pekuwali,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mendesak polisi untuk segera mengusut keberadaan kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.

Edy mengaku baru saja mendengar informasi tersebut.

Dia pun belum bisa memastikan apakah kerangkeng itu untuk penampungan manusia atau tidak.

"Nanti saya cek dulu. Yang pastinya, kalau itu harus diusut dan dijawab untuk apa," kata Edy saat ditemui di rumah dinasnya di Medan, Senin (24/1/2022).

Baca juga: 2 Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Nonaktif Langkat, 1 Sel Diisi 27 Orang yang Kerja di Kebun Sawit

Menurut Edy, apabila kerangkeng tersebut untuk menghukum orang, maka sudah pasti suatu pelanggaran.

Edy mengatakan, tidak ada aturan yang membolehkan manusia memiliki kerangkeng untuk menghukum manusia lain.

"Kalau itu untuk menghakimi orang, kan enggak boleh. Penjara saja sebelum keputusan hakim berkekuatan hukum tetap, tak boleh menahan orang dalam kerangkeng. Itu yang sah. Apalagi rumah yang punya kerangkeng," kata Edy.

Baca juga: Kerangkeng di Rumah Bupati Nonaktif Langkat, Migrant Care Sebut Perbudakan, Polisi Bilang Tempat Rehabilitasi

Mantan Pangkostrad ini bahkan menceritakan pengalamannya saat masih menjadi prajurit aktif.

Saat dia masih menjadi kapten, masing-masing satuan masih boleh memiliki penjara.

Namun, sekarang sudah tidak boleh lagi.

"Dulu jaman saya jadi kapten, itu masing-masing satuan punya penjara satuan, sekarang enggak boleh," kata Edy.

Baca juga: Dugaan Kejahatan Baru Bupati Langkat: Temuan Kerangkeng Manusia dan Perbudakan Modern

Sebelumnya, lembaga swadaya pemerhati buruh migran, Migrant Care, menerima laporan temuan kerangkeng manusia di lahan belakang rumah Bupati Langkat Terbit Rencana.

Kerangkeng tersebut diduga sebagai bentuk praktik perbudakan modern yang dilakukan oleh kepala daerah yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ditemukan, ada 4 orang yang berada di dalam kerangkeng tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com