Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edy Rahmayadi Bersuara soal Kerangkeng di Rumah Bupati Nonaktif Langkat: Niatnya Bagus, tapi Harus Izin

Kompas.com - 26/01/2022, 15:58 WIB
Kontributor Medan, Daniel Pekuwali,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi kembali bersuara terkait penemuan kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Edy mengatakan, pihaknya sudah mengirim tim untuk mengecek keberadaan kerangkeng itu.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya, kerangkeng itu dibuat untuk merehabilitasi pecandu narkoba.

Baca juga: Pelihara 7 Satwa Dilindungi termasuk Orangutan, Bupati Nonaktif Langkat Terancam 5 Tahun Penjara

"Dari tim yang saya berangkatkan, benar adanya kerangkeng itu untuk membantu orang-orang yang terpapar narkoba," kata Edy saat dijumpai di Sekretariat Pertuni Sumut di Medan, Rabu (26/1/2022).

Edy menegaskan, niat Bupati Terbit itu sebenarnya bagus.

Hanya saja, Terbit dinilai lalai soal aturan karena tak mengantongi izin dari pihak yang lebih berwenang.

Baca juga: Melihat dari Dekat Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Begini Isinya

"Secara niatnya bagus, tapi itu kan harus izin," tegas Edy.

Mantan Pangkostrad itu menjelaskan, merehabilitasi pecandu narkoba bukanlah hal yang mudah.

Segala sesuatu harus dipersiapkan dan harus memenuhi standar-standar tertentu.

"Harus disiapkan dengan perangkat-perangkat aturan untuk menyehatkan orang lain, ada dokter, ada minuman, makanan itu harus diatur semua. Tapi apapun alasannya niatnya baik," kata Edy.

Edy pun enggan berkomentar lebih jauh soal dugaan praktik perbudakan modern di rumah Terbit, termasuk proses hukum yang sedang dihadapi Bupati nonaktif Langkat itu.

"Tapi perkara hukum biarkanlah aparat hukum yang menindaklanjuti," pungkas Edy.

Seperti diketahui, publik digegerkan dengan penemuan kerangkeng manusia di halaman rumah Terbit Rencana Perangin-angin, beberapa hari usai dia ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasil penyelidikan sementara kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan bahwa lokasi yang disebut tempat rehabilitasi itu tidak layak dan tak memenuhi standar tempat rehabilitasi pada umumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com