Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Kredit Fiktif Rp 27 Miliar, Eks Kepala Cabang BSM Medan Ditangkap di Bandung

Kompas.com - 31/01/2022, 13:55 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengamankan Waziruddin, mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (Kacab BSM) Medan.

Tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Desember 2018.

Ini adalah tangkapan kelima Tim Tabur pada Januari 2022.

Asisten Intel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan mengatakan, penangkapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi kredit fiktif sebesar Rp 27 miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan pada 2011.

"Pasca ditetapkan tersangka pada 2015, Waziruddin tiga kali mangkir sampai akhirnya ditetapkan DPO. Dari total kredit yang disetujui sebesar Rp 27 miliar, berdasarkan perhitungan akuntan publik ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 24 miliar lebih," ujar Dwi, Senin (31/1/2022).

Baca juga: 8 Tahun Buron, Mantan Kadis PUPR Pematangsiantar Ditangkap di Bandung

Tersangka diamankan dari rumah kontrakannya di Perumahan Merkuri Selatan 17, Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Bandung pada Minggu (30/1/2022).

Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan.

"Setelah kita amankan, tersangka langsung kita bawa ke kantor Kejati Sumut. Selama melarikan diri, tersangka hidup berpindah-pindah dari Medan ke Jambi, Jakarta dan berakhir di Bandung," kata Dwi.

Baca juga: 5 Fakta Dokter Suntik Vaksin Kosong ke Siswa SD di Medan, Pelaku Ditetapkan Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, lanjut Dwi, ada tiga orang yang ditetapkan tersangka, salah satunya adalah Waziruddin.

Dua tersangka lain sudah disidangkan, sedangkan tersangka Waziruddin segera disidangkan.

Dia disangkakan telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya selaku kepala cabang BSM.

Ia dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tersangka diserahkan tim penyidik Pidsus (pidana khusus) Kejati Sumut, selanjutnya akan dititip ke Rutan Kelas 1 Labuhandeli selama 20 hari ke depan sejak ditahan. Saya imbau, seluruh DPO kejaksaan segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman untuk buronan," ungkap Dwi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag Sumut: Kesiapan Pemberangkatan Jemaah Haji Sudah 90 Persen

Kemenag Sumut: Kesiapan Pemberangkatan Jemaah Haji Sudah 90 Persen

Medan
Nasdem Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah di Sumut

Nasdem Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah di Sumut

Medan
Perjalanan Kasus Tewasnya Siswa SMK di Nias yang Diduga Dianiaya, Kepsek Jadi Tersangka

Perjalanan Kasus Tewasnya Siswa SMK di Nias yang Diduga Dianiaya, Kepsek Jadi Tersangka

Medan
Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Medan
Sederet Fakta Kasus Kepsek Aniaya Siswa SMK di Nias Selatan hingga Tewas

Sederet Fakta Kasus Kepsek Aniaya Siswa SMK di Nias Selatan hingga Tewas

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Medan
Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Medan
Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum 'Debt Collector' Ditangkap

Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum "Debt Collector" Ditangkap

Medan
Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Medan
Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Medan
Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Medan
Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Medan
Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Medan
Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com