Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Buruh, Pekerja di Medan Minta Pemerintah Pusat Cabut UU Cipta Kerja

Kompas.com - 02/05/2022, 17:24 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Medan menggelar Peringatan Hari Buruh Internasional 2022 di halaman PT Karet Deli di Jalan Yos Sudarso.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, 1 Mei jatuh satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Acaranya pun diisi bagi-bagi paket sembako dan mudik gratis.

Usai memimpin upacara, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan, peringatan hari buruh menjadi wujud kolaborasi Pemkot Medan dengan buruh untuk menjamin terciptanya iklim kerja dan berusaha yang kondusif.

Menurut Bobby, sinergitas antara Pemkot Medan dan buruh terjalin dengan baik.

Baca juga: Unjuk Rasa Buruh, Polisi Bagikan Paket Sembako ke Peserta Demo

"Ada tiga poin aspirasi yang disampaikan para buruh tadi, akan kita suarakan ke pemerintah pusat karena menyangkut masyarakat Kota Medan," kata Bobby, Minggu (1/5/2022).

Pelaksana tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Medan Ridwan Sitanggang mengatakan, peringatan May Day diikuti 400-an buruh dari 14 serikat pekerja yang ada di Kota Medan.

Kegiatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini mengusung tema "Ketupat May Day 2022" dan sub tema: meraih kemenangan dengan mengutamakan silaturahim menuju industrial peace.

Perwakilan dari serikat pekerja, Giming mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bobby.

Pihaknya percaya, Bobby akan menyejahterakan para pekerja dan rakyat lewat pembangunan di Kota Medan.

"Di May Day ini, kami berharap Pak Wali menyampaikan aspirasi kami ke pemerintah pusat, cabut dan batalkan Undang-Undang Cipta Kerja yang merugikan buruh. Bawa amandemen undang-undang peraturan Pembuatan perundang-undangan Nomor 12 tahun 2011 serta cabut segera PP Nomor 35, 36 dan 37," katanya.

PHK massal menghantui

Pada Hari Buruh Internasional 2022 ini, Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengingatkan, kita perlu melihat kembali bagaimana negara melaksanakan mandat perlindungan dan pemenuhan hak buruh.

Meski UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat, hal ini tetap menjadi momok para buruh.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan: untuk menghindari dampak yang lebih besar terhadap pemberlakuan UU 11/2020 selama tenggang waktu dua tahun, pelaksanaan yang berkaitan hal-hal strategis dan berdampak luas ditangguhkan, termasuk tidak membentuk peraturan pelaksana baru dan penyelenggara negara dilarang mengambil kebijakan apapun.

Hal–hal bersifat strategis yang dimaksud Pasal 4 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja meliputi ketenagakerjaan. Pemerintah harusnya tidak membiarkan perusahaan-perusahaan merampas hak buruh menggunakan UU Cipta Kerja.

Berdasarkan data penanganan kasus ketenagakerjaan yang ditangani 10 Bantuan Hukum (LBH) kantor pasca disahkannya UU Cipta Kerja, banyak kasus perburuhan yang sebagian besar bersifat massal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjalanan Kasus Tewasnya Siswa SMK di Nias yang Diduga Dianiaya, Kepsek Jadi Tersangka

Perjalanan Kasus Tewasnya Siswa SMK di Nias yang Diduga Dianiaya, Kepsek Jadi Tersangka

Medan
Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Medan
Sederet Fakta Kasus Kepsek Aniaya Siswa SMK di Nias Selatan hingga Tewas

Sederet Fakta Kasus Kepsek Aniaya Siswa SMK di Nias Selatan hingga Tewas

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Medan
Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Medan
Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum 'Debt Collector' Ditangkap

Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum "Debt Collector" Ditangkap

Medan
Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Medan
Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Medan
Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Medan
Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Medan
Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Medan
Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Medan
Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Nekat Jadi Mayjen TNI Gadungan

Ingin Masukkan Kerabat ke Taruna Akmil, Pria di Medan Nekat Jadi Mayjen TNI Gadungan

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com