Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cekik dan Banting Dokter Magang Puskesmas, Dua Warga Bandar Lampung Ditangkap, Begini Kronologinya

Kompas.com - 26/04/2023, 04:30 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Dua dokter magang di Puskesmas Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, Lampung, mengalami penganiayaan saat melayani pasiennya, pada Senin (24/4/2023).

Aparat dari Polres Lampung Barat pun bergerak cepat menangkap dua orang terduga pelaku, yakni AW (32) dan MH (41), warga Kota Bandar Lampung, pada Selasa (25/4/2023).

Kronologi kejadian

Kejadian penganiayaan itu bermula ketika AW datang ke Puskesmas Pajar Bulan dengan keluhan sakit pada bagian ulu hati.

Dokter magang yang saat itu sedang bertugas pun memberikan obat sesuai keluhan pasien dan standar operasional prosedur (SOP) Puskesmas.

Akan tetapi, setelah minum obat tersebut, AW mengaku masih merasakan nyeri pada ulu hatinya.

Korban kemudian menjelaskan kepada keluarga pasien bahwa AW saat itu masih dalam tahap observasi dan menunggu efek obatnya.

Baca juga: Viral Video Dokter Puskesmas di Lampung Dipukuli Pasien, Tidak Terima Sakit Belum Sembuh

Dokter pun menyarankan, bila AW sudah tak tahan dengan rasa sakitnya, sebaiknya dia pergi ke IGD rumah sakit terdekat.

"Kami sudah memberikan obat sesuai keluhan Pasien," kata korban, dikutip dari TribunLampung.com, Rabu (26/4/2023).

Tak puas dengan penjelasan korban, keluarga sekaligus terduga pelaku lainnya, MH, langsung menyeret, mencekik, dan membanting korban ke lantai dengan bantuan AW.

Ancaman hukuman pelaku

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap kedua pelaku penganiayaan.

Juherdi menjelaskan, kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan kasusnya pun kini telah masuk tahap penyidikan.

Baca juga: Rombongan Mobil Mewah Serobot Antrean di Pelabuhan Bakauheni, Kapolres Lampung Selatan: Kami Memohon Maaf

Jika terbukti bersalah, keduanya dapat dikenakan Pasal 170 jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Kemenkes beri pendampingan hukum kepada korban

Menanggapi kasus tersebut, Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes, drg. Arianti Anaya menyatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan bagi kedua dokter magang itu.

"Dalam memberikan keterangan ke kepolisian, dua dokter ini akan kami dampingi. Kemenkes juga akan mengawal proses hukum terkait kasus ini,” ujar Arianti, dalam keterangannya, Selasa (25/4/2023), dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (26/4/2024).

Untuk memastikan keamanan kedua dokter tersebut, Arianti melanjutkan, mereka akan ditempatkan di RSUD setempat yang memiliki sistem keamanan lebih baik.

Selain itu, dia menambahkan, pihaknya juga akan mengevaluasi penempatan dokter magang di Lampung dengan harapan kepala daerah di Lampung bisa lebih menjamin keamanan para dokter.

“Kami meminta seluruh kepala daerah di Indonesia agar memberikan perlindungan bagi dokter dan dokter gigi yang saat ini sedang melakukan program magang di daerah mereka agar kejadian di Lampung Barat ini tidak lagi terjadi di tempat lain,” pungkasnya.

Langkah-langkah tersebut diambil setelah Arianti serta jajarannya mengadakan rapat koordinasi bersama pimpinan Dinas Kesehatan Lampung Barat dan Provinsi Lampung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com