KOMPAS.com - Seorang anak dari perwira polisi Polda Sumatera Utara (Sumut), berinisial AH, ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral. Video penganiayaan tersebut viral di media sosial.
Diketahui pelaku AH merupakan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Terkait kasus tersebut, Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut telah menerima dua laporan terkait kasus penganiayaan tersebut. Dua laporan tersebut merupakan laporan yang dibuat atas nama Ken Admiral dan laporan yang dibuat oleh AH dengan putusan adalah bukan tindak pidana.
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara.
"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Sumaryono dikutip dari Tribun-Medan.com, Selasa (25/4/2023).
Dia mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara tersebut pelaku berinisial AH resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait penganiayaan.
"Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," ucapnya.
Polda Sumut juga melakukan upaya penangkapan paksa terhadap pelaku AH berdasarkan LP yang dibuat korban.
"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara AH dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," katanya.
Baca juga: Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Pengendara Motor hingga Kejang di Cimahi
Lebih lanjut, Sumaryono mengaku sempat mengalami kendala dalam melakukan pemeriksaan kasus tersebut. Hal ini lantaran korban sedang menempuh pendidikan di luar negeri.
"Sebenarnya tidak ada kendala dalam pemeriksaan, tapi kendala karena kemarin kita terhambat pelapor Ken Admiral sedang belajar di luar negeri. Jadi menunggu yang bersangkutan datang untuk pemeriksaan," ungkapnya.
Terkait motif, dia mengatakan masih dilakukan pendalaman. Namun diduga motifnya terkait masalah asmara.
"Kemudian motif, masih didalami. Ini berkisar terkait motif asmara," katanya.
Diketahui, video penganiayaan oleh anak perwira polisi di Polda Sumut viral di media sosial. Dalam video tersebut korban ditendang dan dipukul berkali-kali.
Penganiayaan itu disaksikan oleh sejumlah orang termasuk ayah dari pelaku. Penganiayaan itu sendiri terjadi di depan rumah pelaku di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia pada 22 Desember 2022.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Resmi, AH Sang Anak Perwira Polisi AKBP Achiruddin Hasibuan Ditetapkan Tersangka Penganiayaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.