Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja 13 Tahun di Labuhanbatu Diperkosa 2 Orang Tetangganya Saat Pulang dari Rumah Teman

Kompas.com - 07/05/2023, 19:05 WIB
Rahmat Utomo,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Remaja perempuan berusia 13 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh dua orang tetangganya di Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Korban diperkosa saat baru pulang dari rumah temannya.

KBO Reskrim Polres Labuhanbatu, Ipda Bambang Wahyudi Siagian mengatakan, pelaku berinisial RH (26) dan PM (22). Keduanya kini telah ditangkap.

Kata Bambang, pemerkosaan itu terjadi pada 29 April 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban baru saja pulang dari rumah temannya. Saat hendak sampai di rumahnya, kedua pelaku mencegat korban.

"Karena yang mencegat dikenali korban sebagai tetangganya, korban pun berhenti," ujar Bambang dalam keterangannya, Minggu (7/5/2023).

Baca juga: Sekda Labuhanbatu Jadi Tersangka Korupsi 1,3 Miliar, Sempat Ajukan Praperadilan, tapi Ditolak Hakim

Setelah itu, kedua pelaku membawa korban ke semak-semak. Keduanya lalu memperkosa korban yang tak berdaya secara bergantian.

"Setelah kedua tersangka ini puas melampiaskan nafsu bejatnya, korban ditinggalkan. Korban lalu lari ke rumahnya dan sampai di rumah diceritakannya peristiwa yang dialaminya kepada ayah dan ibunya," ujar Bambang.

Baca juga: Kronologi ASN Wanita di Labuhanbatu Bakar Ibu Tiri hingga Tewas, Pelaku Sempat Jabat Kepala Puskesmas

Ayah korban lalu meminta bantuan tetangganya untuk menangkap pelaku. Namun, ketika hendak ditangkap, pelaku sudah kabur.

Keesokan harinya, ayah korban melaporkan peristiwa ini ke Tim Reaksi Cepat Sat Reskrim Polres Labuhanbatu.

"Tim langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap tersangka RH dan PM," ujar Bambang.

Kini, kata Bambang, kedua pelaku ditahan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) subsider 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tutup Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com