KOMPAS.com - Masa jabatan sebanyak 8 kepala daerah di Sumatera Utara (Sumut), bersama Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, dan Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah, akan habis di akhir tahun 2023.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung mengatakan, posisi yang kosong nantinya akan diisi oleh Penjabat (Pj) hingga pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
"Penjabat ini akan ditetapkan oleh Presiden melaui usulan yang diajukan Pemerintah Provinsi sebanyak tiga orang dan Kemendagri juga tiga orang. Nanti akan dipilih satu orang untuk menjabat Pj," katanya, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pengeren Diponegoro, Selasa (16/5/2023), sebagaimana diberitakan oleh Tribun Medan.
Sementara itu, untuk jabatan Bupati dan Wali Kota, akan diusulkan tiga orang dari daerah, tiga orang dari Provinsi, dan tiga orang dari Kemendagri.
Baca juga: Remaja 15 Tahun di Sumut Rampok dan Bunuh Seorang Kakek, Uangnya untuk Foya-foya
"Ini diatur dalam Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah," terang Basarin.
1. Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut
2. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sidempuan
3. Bupati dan Wakil Bupati Paluta
Baca juga: Detik-detik Jokowi Putar Arah, Tak Bisa Lalui Jalan bak Kubangan di Labura Sumut
4. Bupati dan Wakil Bupati Batubara
5. Plt Bupati Padanglawas
6. Plt Bupati Langkat
7. Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang
Baca juga: Jokowi Sebut 13.000 Kilometer Jalan Kabupaten Kota di Sumut Rusak
8. Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara
9. Bupati dan Wakil Bupati Dairi