MEDAN, KOMPAS.com - Warga Aceh berinisial MA (27) ditangkap di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (7/6/2023).
Dia kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 2 kg, saat hendak terbang ke Jakarta.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain mengatakan, aksi MA terungkap saat dia melewati pemindai X-Ray.
Baca juga: Polisi yang Selundupkan 2 Kg Sabu dari Malaysia Segera Disidang Etik
Petugas bandara mendeteksi adanya benda mencurigakan di koper yang dibawanya, mereka lalu menggeledah koper MA.
"Ternyata benar adanya ditemukan 4 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas plastik putih transparan, dengan berat bruto 2.000 gram (2 kg)," ujar Zulkarnaen dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023) malam.
Berdasarkan interogasi, MA mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka inisial Z, yang kini masih buron. Rencananya barang itu akan diedarkan di Jakarta.
Baca juga: 3 Bulan Tak Dinas karena Sakit Hepatitis, Aiptu Fidel Malah Ditangkap karena Jualan Sabu
Mengenai jaringan dari MA dan sudah berapa kali beraksi, polisi masih menyelidikinya.
"Saat ini pelaku telah kita amankan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut guna kelengkapan berkas untuk kita lanjutkan proses hukumnya," tutup Zulkarnaen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.