Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salinan Belum Diterima, Beredar Putusan MA Menolak Permohonan Pemakzulan Walkot Pematang Siantar

Kompas.com - 13/06/2023, 10:42 WIB
Teguh Pribadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEMATANG SIANTAR, KOMPAS.com - Beredar putusan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani yang diajukan oleh 27 anggota DPRD Pematang Siantar.

Putusan MA diumumkan pada 8 Juni 2023 dengan amar putusan Menolak Permohonan. Meski demikian, salinan putusan MA tersebut belum diterima oleh kedua belah pihak.

Dilansir dari situs web Kepaniteraan MA, Senin (13/6/2023), dalam nomor perkara 1 P/UP/2023 disebutkan sebagai Pemohon Ketua DPRD Pematang Siantar dan Termohon Wali Kota Pematang Siantar. Dokumen permohonan diserahkan ke MA pada Jumat 31 Maret 2023.

Baca juga: DPRD Resmi Ajukan Usulan Pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar Susanti ke MA

Dalam perkara tersebut, Majelis yang diketuai Dr Yulius dan Dr H Yosran serta Is Sudaryono sebagai anggota Majelis mengeluarkan amar putusan menolak permohonan. Putusan dikeluarkan pada 8 Juni 2023. 

Ketua DPRD Pematang Siantar Timbul Marganda Lingga sejauh ini belum berkomentar banyak mengenai hasil putusan tersebut. Namun, ia menyatakan masih menunggu salinan resmi dari MA. 

Hal senada disampaikan Kabag Hukum Pemkot Pematang Siantar Hamdani Lubis. Menurut Hamdani, salinan putusan tersebut masih diproses melalui mekanisme yang ada di MA. 

Dia menyampaikan, jika suatu perkara diputus Majelis yang menangani perkara, selanjutnya akan dikoreksi sebelum putusan dikeluarkan.

“Namun, dipastikan bahwa Amar Putusan yang tercantum dalam Informasi Perkara Mahkamah Agung tersebut 'valid' dan 'final'. Jadi mari sama-sama kita tunggu Salinan Putusan dari MA yang akan dikirimkan ke para pihak via Pos Indonesia,” kata Hamdani kepada wartawan.

Sebelumnya, DPRD Pematang Siantar resmi menyerahkan dokumen permohonan uji pendapat tentang pelanggaran sumpah janji jabatan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.

Hal itu dilakukan setelah DPRD membentuk Panitia Khusus Hak Angket untuk menyelidiki pelantikan dan mutasi 88 ASN Pemkot Pematang Siantar yang dilakukan Susanti Dewayani pada 2 September 2022.

Baca juga: Kepemimpinan Susanti Bawa Pemkot Pematang Siantar Raih Opini WTP 2 Kali Berturut-turut

Dari hasil penyelidikan Pansus, Susanti dinyatakan melanggar sembilan peraturan perundang-undangan dan melanggar sumpah janji jabatan. 

Salah satu di antaranya, belum genap enam bulan menjabat sebagai Wali Kota definitif, Susanti melantik dan memberhentikan ASN dari jabatan. Hal itu dinilai melanggar UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. 

Melalui rapat paripurna, selanjutnya 27 orang dari 30 anggota DPRD Pematang Siantar menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk memakzulkan Susanti dari jabatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pegawai Dishub Medan Bantah Palak Pedagang, Laporkan Perekam Video ke Polisi

Pegawai Dishub Medan Bantah Palak Pedagang, Laporkan Perekam Video ke Polisi

Medan
Kadishub Medan Bantah 5 Anak Buahnya Palak Penjual Martabak

Kadishub Medan Bantah 5 Anak Buahnya Palak Penjual Martabak

Medan
Bila Tak Bayar Tunggakan Pajak Rp 250 Miliar, Mall Centre Point Medan Bakal Dibongkar

Bila Tak Bayar Tunggakan Pajak Rp 250 Miliar, Mall Centre Point Medan Bakal Dibongkar

Medan
Wali Kota Medan Segel Mall Centre Point karena Tunggak Pajak Rp 250 M

Wali Kota Medan Segel Mall Centre Point karena Tunggak Pajak Rp 250 M

Medan
Pemkot Medan Segel Mal Centre Point, Semua Pengunjung Tinggalkan Gedung

Pemkot Medan Segel Mal Centre Point, Semua Pengunjung Tinggalkan Gedung

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Medan
Mengenal Pantai Lagundri di Nias: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Mengenal Pantai Lagundri di Nias: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Medan
Karyawan SPBU di Deli Serdang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Dipaksa Mengaku Mencuri

Karyawan SPBU di Deli Serdang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Dipaksa Mengaku Mencuri

Medan
30 Warga di Serdang Bedagai Keracunan Makanan, Polisi Turun Tangan

30 Warga di Serdang Bedagai Keracunan Makanan, Polisi Turun Tangan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Medan
Namanya Masuk Radar Gerindra di Pilkada Sumut, Bobby: Kemungkinannya Ada

Namanya Masuk Radar Gerindra di Pilkada Sumut, Bobby: Kemungkinannya Ada

Medan
Bobby Buka Suara soal Penunjukkan Pamannya sebagai Plh Sekda Medan

Bobby Buka Suara soal Penunjukkan Pamannya sebagai Plh Sekda Medan

Medan
Bobby Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan karena Kepepet

Bobby Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan karena Kepepet

Medan
Bobby Lantik Kadis Sumber Daya Air Jadi Pj Sekda Medan Gantikan Pamannya

Bobby Lantik Kadis Sumber Daya Air Jadi Pj Sekda Medan Gantikan Pamannya

Medan
Geng Motor di Medan Rampok Warga, Mengancam dengan Parang dan Katapel

Geng Motor di Medan Rampok Warga, Mengancam dengan Parang dan Katapel

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com