MEDAN, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, memvonis bebas terdakwa 15,9 kg sabu bernama Ilham Sirat. Padahal sebelumnya jaksa menuntut terdakwa pidana mati.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Kisaran, vonis dibacakan Jumat (4/8/2023). Hakim dalam amar putusannya menyatakan Ilham tidak terbukti bersalah.
"Menyatakan terdakwa Ilham Sirait alias Kecap tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama atau kedua," tulis SIPP.
Berdasarkan dakwaan, kasus yang menjerat Ilham bermula pada September 2022, awalnya Ilham ditawari Sangkot (buron) pekerjaan mengambil narkotika di perairan Malaysia. Kala itu Ilham menyetujuinya dan mengajak saksi Andi Zuhendra (berkas kasus terpisah).
"Selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi Andi Zuhendra bahwa upah saksi Andi Zuhendra adalah Rp 1.500.000 per 1 kg (narkoba sabu)," tulis dakwaan dikutip dari SIPP PN Kisaran.
Kemudian Ilham, Andi, dan Sangkot bertemu di tempat penjualan ikan di Pasar Baru, Asahan, Minggu (18/9/2022) dini hari.
Sekira pukul 04.00 WIB, pergi menggunakan sampan kayu untuk mengambil paket sabu. Tiba di Perairan Malaysia, Ilham mendengar Sangkot menghubungi pengantar paket sabu.
Lalu setengah jam kemudian, 1 unit sampan yang dikendarai 2 orang suruhan Sangkot datang mendekati dan memindahkan 2 goni berwarna putih.
"(Goni) tersebut terdiri dari 1 plastik berisikan 4 bungkus Milo dan 1 plastik goni berisikan 16 bungkus teh China warna hijau kuning merk Guanyinwang berisikan narkotika jenis sabu," tulis dakwaan.
Mereka kemudian kembali sampai ke perairan Asahan, Senin (19/9/2022), sekira pukul 10.00 WIB. Selanjutnya Ilham diminta Sangkot untuk mengemudi sampan kayu mereka, ke daerah Panton Lampu Merah Bagan Asahan.
Sangkot lalu menyuruh Ilham untuk mendekatkan sampannya ke arah sampan kayu berwarna hijau biru, bermesin Yamaha Moto yang dibawa terdakwa lain, bernama Nanda Sirait dan Bolot (buron). Kedua orang ini merupakan orang suruhan Sangkot.
Kemudian sabu yang mereka bawa dipindahkan ke kapal yang dibawa Nanda Sirait dan Bolot, mereka lalu berpisah.
Lalu pada Rabu (21/9/2022) polisi menemukan kapal yang digunakan Nanda Sirait dan Bolot di Desa Sei Udang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Saat ditimbang berat total berat sabunya 15.932,6 gram.
Dari sini polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Andi Zuhendra di Kota Tanjung Balai, pada Jumat (23/9/2023). Sehari berselang polisi juga menangkap saksi Nanda.
Sementara terdakwa Ilham ditangkap di Indekosnya di Jalan Jenderal Sudirman, Batu VII Kecamatan Sijambi, Tanjung Balai.