Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kurir Sabu 15,9 Kg di Sumut Divonis Bebas, Jaksa Langsung Kasasi

Kompas.com - 08/08/2023, 17:24 WIB
Rahmat Utomo,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

Atas perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika

Pertimbangan Hakim

Juru bicara PN Kisaran, Anthony mengatakan, pertimbangan hakim memvonis bebas terdakwa, lantaran jaksa tidak bisa membuktikan isi dakwaan.

Dalam persidangan saksi Nanda dan Andi mencabut Berita Acara Penyidik (BAP).

"(Tetapi) Majelis Hakim tidak secara serta merta menerima pencabutan keterangan BAP penyidikan oleh saksi Nanda, saksi Andi, dan terdakwa. Majelis Hakim menghubungkan pencabutan tersebut dengan keterangan saksi lainnya," ujar Anthony, dalam keterangannya, Selasa (8/8/2023)

Lalu kata Anthony, dari keterangan saksi polisi yang menangkap terdakwa juga tidak ditemukan unsur dakwaan dari jaksa.

"Di mana keterangan saksi yang menangkap terdakwa tidak ada di lokasi penemuan kapal yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut dan keterangan saksi yang menemukan kapal tidak menemukan orang-orang yang berhubungan dengan penemuan kapal narkotika berisikan narkotika jenis sabu tersebut," ujar Anthony

"Yang mana pada saat menemukan kapal, hanya melihat sekilas bayangan orang yang menceburkan diri ke laut dan lari ke hutan bakau," ujarnya

Anthony mengatakan, dalam kasus ini jaksa juga tidak bisa menghadirkan informan yang memberitahu keberadaan kapal pembawa sabu tersebut.

"Perihal orang-orang yang berhubungan dengan penemuan kapal yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut, hanya diketahui berdasarkan keterangan informan, yang tidak diketahui siapa orang tersebut, bukan dari keterangan saksi-saksi penemuan kapal yang berisikan narkotika jenis shabu tersebut," kata Anthony

Padahal, berdasarkan Pasal 185 ayat (1) KUHAP disebutkan bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.

Baca juga: Edarkan 2 Kg Sabu dari Malaysia, Anak Wakil Bupati Karimun Ditangkap

Untuk membuktikan dakwaan Jaksa, majelis hakim juga meminta kepada Jaksa menghadirkan saksi verbalisan atau penyidik yang memeriksa perkara, guna membuktikan apakah proses penyidikan sudah dilaksanakan profesional atau tidak.

"Akan tetapi jaksa tidak melaksanakan permintaan majelis hakim tersebut, tanpa alasan yang jelas," ujar Anthony.

Selain itu, hakim juga meminta jaksa agar menghadirkan tersangka lain yang sudah ditangkap, namun jaksa tidak menanggapi permohonan hakim.

"Seharusnya majelis hakim bersikap netral di persidangan, akan tetapi majelis hakim sudah sangat aktif meminta Jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi di luar BAP agar jaksa dapat membuktikan dakwaannya, akan tetapi Jaksa sendiri tidak melaksanakan permintaan tersebut tanpa alasan yang jelas," kata Anthony.

Seharusnya kata Anthony, jika ada penyangkalan baik dari saksi maupun terdakwa, Jaksa harus aktif dalam hal pembuktian.

"Akhirnya majelis Hhakim menjatuhkan putusan bebas, dengan dasar hukum, jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya," ujarnya.

Baca juga: Prajurit Perbatasan Kalimantan Barat Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu, Pelaku Kabur ke Malaysia

Sementara itu terpisah Kasi Intelijen Kajari Asahan, Aldo Marbun saat dikonfirmasi tidak menerima keputusan hakim. Pihaknya langsung mengajukan kasasi, setelah vonis dibacakan hakim.

"Pada hari itu juga, (kami) langsung mengajukan kasasi," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com