MEDAN, KOMPAS.com- Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Serdang Bedagai, Sumatera Utara periode 2009-2014 bernama Jauhari (49) ditangkap polisi karena menjadi pengedar sabu.
Dia diciduk di pinggir Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Minggu (6/8/2023).
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi adanya transaksi narkoba di lokasi kejadian.
Baca juga: Oknum TNI Penyelundup Sabu 20 Kg Malaysia Divonis Penjara Seumur Hidup dan Pecat Dinas Militer
Polisi kemudian menyelidikinya dan langsung menangkap Jauhari.
"Saat itu, petugas menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan lakban warna hitam di atas tanah," ujar Agus dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jumat (11/8/2023).
Barang bukti 4,50 gram sabu diamankan dari tangan pelaku. Kini polisi masih mendalami jaringan pelaku.
"Jauhari beserta seluruh barang bukti yang ditemukan selanjutnya dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dia dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," sebut Agus.
Baca juga: Dua Pencuri Motor di Surabaya Ditangkap, Konsumsi Sabu Sebelum Beraksi
Terpisah Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai PPP, Sumut, Usman Sitorus membenarkan Jauhari, pernah menjadi anggota DPRD di Serdang Bedagai.
"Iya benar (mantan anggota DPRD), tapi sudah lama itu 10 tahun lalu, dan dia juga sudah lama tidak aktif lagi di PPP," ujarnya saat dikonfirmasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.