Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurir 1 Kg Sabu di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 15/08/2023, 20:13 WIB
Rahmat Utomo,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Medan memvonis kurir sabu bernama Muhammad Nanda (40) penjara seumur hidup, Selasa (15/8/2023). Dia terbukti memiliki 1.034,4 gram atau 1 kg lebih sabu, saat ditangkap BNNP Sumut, pada 18 Februari 2023.

Dalam amar putusannya, hakim menyebut terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Nanda, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, secara tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang mana lebih dari 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Hakim Ketua, Dahlan.

"Kedua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, pidana penjara seumur hidup," tambah Dahlan.

Baca juga: Kurir 50 Kg Sabu di Asahan Divonis Mati

Putusan hakim jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa divonis 14 tahun penjara.

Terkait vonis itu, hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa untuk mengajukan permohonan banding, apabila tidak menerima putusan tersebut.

Berdasarkan dakwaan, Nanda ditangkap pada Sabtu (18/2/2023), sekira pukul 00.10 WIB di rumah temannya, Asun (buron) di Jalan Mangaan I Lingkungan IV, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Baca juga: Mantan Konselor Panti Rehabilitasi Narkoba di Cianjur Edarkan Sabu

Sebelum ditangkap, pada Jumat (17/2/2023) sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa ditelepon Asun yang menyuruhnya mengambil 1 kg sabu di sebuah pohon besar di Marelan Pasar V, Kota Medan. Lalu sabu dibawa ke rumah Asun.

Selanjutnya Asun memerintahkan terdakwa agar membawa sabu itu ke rumah terdakwa di Jalan Islamiyah No 35, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Namun sebelum sabu dipindahkan, terdakwa langsung diringkus petugas BNNP Sumut di rumah Asun Sabtu (18/2/2023) pukul 00.10 WIB.

Dari tangan terdakwa disita barang bukti sabu seberat 1034,4 gram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com