MEDAN, KOMPAS.com - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) menyebut tidak ada tindak pidana terkait kasus penasihat hukum Kodam I/Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan, saat menggeruduk Polrestabes Medan. Meskipun begitu, Mayor Dedi tetap akan diberi sanksi disiplin oleh kesatuannya.
Kapendam 1 Bukit Barisan Kolonel Inf Rico Siagian mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Mayor Dedi.
"Ditunggu aja, masih proses pemeriksaan (Mayor Dedi) di Pomdam (polisi militer)," ujar Rico saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/8/2023).
Baca juga: Penahanannya Ditangguhkan, Kerabat Mayor Dedi Laporkan Kanit Pidum Polrestabes Medan ke Propam
Namun Rico tidak mendetailkan kapan sanksi akan diberikan.
"Nanti kalau sudah kelar semua akan kita sampaikan," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, puluhan prajurit TNI dari Kodam I Bukit Barisan menggeruduk Sat Reskrim Mapolrestabes Medan, sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu (5/8/2023).
Para prajurit tersebut ternyata dibawa oleh Penasihat Hukum Kodam I Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan.
Kedatangan Dedi berkaitan dengan ditangkapnya ARH, tersangka pemalsuan surat tanah yang juga merupakan kerabatnya.
Baca juga: Soal Kasus Penggerudukan Mapolrestabes Medan, Puspomad Mulai Periksa Mayor Dedi
Dalam video yang beredar, Dedi menemui Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa. Terjadi debat panas antar keduanya.
Dedi dengan nada tinggi meminta agar ARH ditangguhkan penahanannya. Setelah berdebat panas, Polrestabes Medan akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan ARH.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.