MEDAN, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Medan memvonis mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungbalai, Sumatera Utara, Mukmin Mulyadi divonis tujuh tahun penjara, Rabu (4/10/2023).
Hakim menyebut Mukmin terlibat peredaran 2000 butir pil ekstasi pada 16 Oktober 2020.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut, Maria saat dikonfirmasi membenarkan vonis tersebut.
Baca juga: Edarkan 2.000 Butir Ekstasi, Eks Anggota DPRD Tanjungbalai Dituntut 17 Tahun Penjara
Mukmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Hukumannya 7 tahun denda 1 Miliar subsider 2 bulan kurungan," ujar Maria saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler.
Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Mukmin divonis 17 tahun penjara, denda Rp 1 Miliar subsidair 1 tahun penjara.
Terkait putusan ini jaksa menyatakan banding.
Berdasarkan dakwaan, kasus yang menjerat terdakwa Mukmim Mulyadi bermula pada Kamis (15/10/2020).
Baca juga: Terbitkan SKCK untuk Buron Kasus Narkoba, Kasat Intel Polres Tanjungbalai Diperiksa Propam
Sekitar 15.00 WIB, saat itu Ahmad Dhairobi (perkara telah diputus), dihubungi seseorang pria yang ingin membeli pil ekstasi.
Ahmad Dhairobi lalu sempat bertemu dengan calon pembeli itu, dia memesan 2.000 butir pil ekstasi. Namun pada hari itu, barang yang diminta tidak ada.